Sistem Kerja Badan Intelijen Keamanan
Berdasarkan kebijakan
organisasi, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) diatur dalam UU Polri No.
2/2002 dan diperkuat dengan Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tara
Cara Kerja Polri yang secara khusus tertuang dalam Keputusan Kapolri No.
53/X/2002 tertanggal 17 Oktober 2002. Sementara itu dalam sejumlah peraturan
lainnya pun dijelaskan tentang tugas intelijen Polri yang terdapat dalam
satuan-satuan tugasnya.
Jika diamati baik
Keppres maupun Keputusan Kapolri, di sana dijelaskan bahwa Baintelkam merupakan
unsur pelaksana utama tingkat pusat dalam bidang intelijen keamanan yang
berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Dilihat dari fungsinya, Baintelkam
bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan,
baik untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri,
maupun untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka
mewujudkan keamanan dalam negeri.
Sementara itu fungsi
Intelkam Polri dapat dipahami melalui dua dimensi. Pertama adalah dimensi umum.
Di sini logika yang berlaku adalah logika yang berlaku dalam dunia intelijen.
Kedua adalah dimensi khusus yang berlaku dalam dunia intelijen keamanan sebagai
sub sistem Polri. Dimensi kedua ini
sifatnya sangat kontekstual dan terkair dengan sistem kepolisian dan sistem
keseluruhan dari Republik Indonesia. Kedua dimensi tersebut disatukan menjadi
landasan dan logika kerja Intelkam Polri. Tidak semua orang akan mudah memahami
makna intelijen yang terdapat dalam tubuh Polri.
Dari hasil wawancara
penulis dengan salah seorang narasumber ke-1 (21 Agustus 2007) diperoleh
penjelasan tentang makna intelijen pada umumnya di dunia. Narasumber tersebut
menjelaskan bahwa "secara umum ada tiga pola dan sistem intelijen di
dunia. Pertama, Amerika : kedua, Eropa yang dimotori oleh Inggris
dan ketiga, sosialis.
Generasi tua dalam
negeri Indonesia memaknai intelijen semata-mata berbasis pengalaman praktik di
masa lalu belaka. Misalnya, dulu ada lembaga yang disebut DPKN (Dinas
Pengawasan Keselamatan Negara) dan yang lahir setelah penyerahan kedaulatan
Republik Indonesia pada 29 Desember 1949. Saat itu seluruh peran DPKN bernuansa
politik. Oleh karena itu, menurut narasumber ke-8 (wawancara pada 19 Februari
2008), intelijen saat itu seperti yang dilakukan oleh DPKN: "... berfungsi
menangani kasus-kasus politik.” Sebagaimana diutarakan oleh narasumber ke-8 dan
diperkuat dengan pernyataan dari narasumber ke-23: "DPKN lahir terkait
dengan ilmu intelijen yang sering diperkenalkan di sekolah-sekolah saat itu,
yaitu intelijen politik.
Tampaknya
gambaran-gambaran teoretis dan pengalaman masa lelu itu sangat berbeda dengan
fakta empiris yang ditemukan dalam penelitian ini. Terlebih lagi bila kita
berbicara secara khusus mengenai fungsi Intelkam dalam tubuh Polri yang
mengalir bersamaan dengan dimulainya reformasi di tubuh Polri, penegakan
supremasi hukum, dan demokrasi di negara ini. Dalam kaitan ini jelas bahwa
dalam konstruksi komunikasi dalam Baintelkam Polri menjadi sangat menarik untuk
diamati.
Komunikasi dalam tubuh
Baintelkam berlangsung berdasarkan logika komunikasi intelijen yang secara umum
terdiri dari beberapa bentuk. Bentuk-bentuk komunikasi tersebut dibedakan atas
dasar sasarannya, yaitu komunikasi internal yang berlangsung antarstruktur di
dalam organisasi. Sementara komunikasi eksternal ditujukan kepada lawan dan
bersifat rekayasa. Bentuk komunikasi lainnya adalah komunikasi publik yang
ditujukan untuk menggalang dan meraih simpati atau dukungan masyarakat luas.
Komunikasi internal
terhadap sesama aktor intelijen dan aktor keamanan HTCK (Hubungan Tata Cara
Kerja) banyak bersifat deception,
namun dalam komunikasi keluar, seperti kepada lawan, lebih banyak terjadi
improvisasi dan sebagian besar bersifat informal.
Dari kenyataan tersebut
terlihat adanya semacam korelasi antara manajemen komunikasi terbuka dan
tertutup. Posisi HTCK mengatur komunikasi ke dalam dan tampaknya komunikasi ke
dalam memiliki porsi terbesar dalam manajemen komunikasi terbuka. Sementara
dalam manajemen komunikasi tertutup, lebih besar digunakan pada saat
berkomunikasi dengan lawan. Tidak dapat disangkal bahwa komunikasi intelijen
yang baik, dalam bentuknya yang terbuka maupun tertutup, memberi kontribusi
yang besar dalam proses pengambilan keputusan. Jadi secara internal, keberadaan
HTCK sangat memengaruhi terbentuknya persepsi bahwa budaya komunikasi dalam
organisasi mengacu pada tertibnya aktor keamanan dalam melakukan pengawasan
maupun pemantauan dalam rangka menuntaskan target-target organisasi.
Penulis juga melihat
bahwa dalam kegiatan intelijen ini juga berlaku komunikasi formal maupun
informal. Pola komunikasi yang formal dan informal dalam organisasi Intelkam
juga dibedakan berdasarkan arahannya, yaitu pola komunikasi yang vertikal (upward and downward) dan yang horizontal
(keluar maupun ke dalam). Dalam komunikasi vertikal, selain berbicara
komunikasi di lingkup internal Mabes, yaitu antara Kapolri dan Kabaintelkam
(Kepala Badan Intelijen Keamanan), juga berbicara tentang komunikasi di
internal Baintelkam sendiri, yaitu antara Kabaintelkam dan KaRo (Kepala Biro),
dan Direktur serta komunikasi antara Mabes Polri dengan struktur kepolisian di
bawahnya. Sementara dalam komunikasi horizontal terjadi komunikasi Baintelkam
dengan struktur di luarnya, bahkan juga terjadi komunikasi dengan struktur di
luar instansi Polri, Oleh karens itu, penulis mengamati bahwa Kapolri merupakan
user dalam dunia Intelijen. Akan tetapi dalam intervensi vertikal, yaitu
berasal dari pemerintah, dalam hal ini Presiden kepada aktor intelijen,
merupakan sesuatu yang dalam kenyataannya sering terjadi.
[1] Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati,
2013, Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan, Penerbit PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, hlm 79..
Komentar
Posting Komentar