Sistem Kerja Badan Intelijen Keamanan

 


Berdasarkan kebijakan organisasi, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) diatur dalam UU Polri No. 2/2002 dan diperkuat dengan Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tara Cara Kerja Polri yang secara khusus tertuang dalam Keputusan Kapolri No. 53/X/2002 tertanggal 17 Oktober 2002. Sementara itu dalam sejumlah peraturan lainnya pun dijelaskan tentang tugas intelijen Polri yang terdapat dalam satuan-satuan tugasnya.

Jika diamati baik Keppres maupun Keputusan Kapolri, di sana dijelaskan bahwa Baintelkam merupakan unsur pelaksana utama tingkat pusat dalam bidang intelijen keamanan yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Dilihat dari fungsinya, Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, baik untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri, maupun untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

Sementara itu fungsi Intelkam Polri dapat dipahami melalui dua dimensi. Pertama adalah dimensi umum. Di sini logika yang berlaku adalah logika yang berlaku dalam dunia intelijen. Kedua adalah dimensi khusus yang berlaku dalam dunia intelijen keamanan sebagai sub sistem Polri. Dimensi kedua ini sifatnya sangat kontekstual dan terkair dengan sistem kepolisian dan sistem keseluruhan dari Republik Indonesia. Kedua dimensi tersebut disatukan menjadi landasan dan logika kerja Intelkam Polri. Tidak semua orang akan mudah memahami makna intelijen yang terdapat dalam tubuh Polri.

Dari hasil wawancara penulis dengan salah seorang narasumber ke-1 (21 Agustus 2007) diperoleh penjelasan tentang makna intelijen pada umumnya di dunia. Narasumber tersebut menjelaskan bahwa "secara umum ada tiga pola dan sistem intelijen di dunia. Pertama, Amerika : kedua, Eropa yang dimotori oleh Inggris dan ketiga, sosialis.

 

Generasi tua dalam negeri Indonesia memaknai intelijen semata-mata berbasis pengalaman praktik di masa lalu belaka. Misalnya, dulu ada lembaga yang disebut DPKN (Dinas Pengawasan Keselamatan Negara) dan yang lahir setelah penyerahan kedaulatan Republik Indonesia pada 29 Desember 1949. Saat itu seluruh peran DPKN bernuansa politik. Oleh karena itu, menurut narasumber ke-8 (wawancara pada 19 Februari 2008), intelijen saat itu seperti yang dilakukan oleh DPKN: "... berfungsi menangani kasus-kasus politik.” Sebagaimana diutarakan oleh narasumber ke-8 dan diperkuat dengan pernyataan dari narasumber ke-23: "DPKN lahir terkait dengan ilmu intelijen yang sering diperkenalkan di sekolah-sekolah saat itu, yaitu intelijen politik.

Tampaknya gambaran-gambaran teoretis dan pengalaman masa lelu itu sangat berbeda dengan fakta empiris yang ditemukan dalam penelitian ini. Terlebih lagi bila kita berbicara secara khusus mengenai fungsi Intelkam dalam tubuh Polri yang mengalir bersamaan dengan dimulainya reformasi di tubuh Polri, penegakan supremasi hukum, dan demokrasi di negara ini. Dalam kaitan ini jelas bahwa dalam konstruksi komunikasi dalam Baintelkam Polri menjadi sangat menarik untuk diamati.

Komunikasi dalam tubuh Baintelkam berlangsung berdasarkan logika komunikasi intelijen yang secara umum terdiri dari beberapa bentuk. Bentuk-bentuk komunikasi tersebut dibedakan atas dasar sasarannya, yaitu komunikasi internal yang berlangsung antarstruktur di dalam organisasi. Sementara komunikasi eksternal ditujukan kepada lawan dan bersifat rekayasa. Bentuk komunikasi lainnya adalah komunikasi publik yang ditujukan untuk menggalang dan meraih simpati atau dukungan masyarakat luas.

Komunikasi internal terhadap sesama aktor intelijen dan aktor keamanan HTCK (Hubungan Tata Cara Kerja) banyak bersifat deception, namun dalam komunikasi keluar, seperti kepada lawan, lebih banyak terjadi improvisasi dan sebagian besar bersifat informal.

 

Dari kenyataan tersebut terlihat adanya semacam korelasi antara manajemen komunikasi terbuka dan tertutup. Posisi HTCK mengatur komunikasi ke dalam dan tampaknya komunikasi ke dalam memiliki porsi terbesar dalam manajemen komunikasi terbuka. Sementara dalam manajemen komunikasi tertutup, lebih besar digunakan pada saat berkomunikasi dengan lawan. Tidak dapat disangkal bahwa komunikasi intelijen yang baik, dalam bentuknya yang terbuka maupun tertutup, memberi kontribusi yang besar dalam proses pengambilan keputusan. Jadi secara internal, keberadaan HTCK sangat memengaruhi terbentuknya persepsi bahwa budaya komunikasi dalam organisasi mengacu pada tertibnya aktor keamanan dalam melakukan pengawasan maupun pemantauan dalam rangka menuntaskan target-target organisasi.

Penulis juga melihat bahwa dalam kegiatan intelijen ini juga berlaku komunikasi formal maupun informal. Pola komunikasi yang formal dan informal dalam organisasi Intelkam juga dibedakan berdasarkan arahannya, yaitu pola komunikasi yang vertikal (upward and downward) dan yang horizontal (keluar maupun ke dalam). Dalam komunikasi vertikal, selain berbicara komunikasi di lingkup internal Mabes, yaitu antara Kapolri dan Kabaintelkam (Kepala Badan Intelijen Keamanan), juga berbicara tentang komunikasi di internal Baintelkam sendiri, yaitu antara Kabaintelkam dan KaRo (Kepala Biro), dan Direktur serta komunikasi antara Mabes Polri dengan struktur kepolisian di bawahnya. Sementara dalam komunikasi horizontal terjadi komunikasi Baintelkam dengan struktur di luarnya, bahkan juga terjadi komunikasi dengan struktur di luar instansi Polri, Oleh karens itu, penulis mengamati bahwa Kapolri merupakan user dalam dunia Intelijen. Akan tetapi dalam intervensi vertikal, yaitu berasal dari pemerintah, dalam hal ini Presiden kepada aktor intelijen, merupakan sesuatu yang dalam kenyataannya sering terjadi.



[1] Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, 2013, Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm 79.. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roda Perputaran Intelijen

Ambang Gangguan (AG) atau Police-Hazard (PH): Preventif[