Ambang Gangguan (AG) atau Police-Hazard (PH): Preventif[
Proses
preventif dalam intelijen mengawali sebuah peristiwa. Peran intelijen juga
menyertai atau mengiringi atau memandu peristiwa yang masuk ke tahap Ambang
Gangguan. Artinya, menyertai ke arah mana strateginya, rawan atau tidak. Proses
ini mempunyai tujuan penyertaan petugas kepolisian dalam kondisi AG. Tujuannya
agar mampu mencegah gangguan peran Intelijen untuk menempatkan petugas keamanan
yang mengantisipasi kondisi rawan, seperti misalnya perampokan di keramaian
pasar.
AG ditandai dengan keadaan atau
kondisi di mana perlu dihadirkan polisi. Artinya, kondisi yang perlu
diantisipasi oleh petugas keamanan. Narasumber tersebut memberi contoh keadaan
di pasar yang ramai. Kondisi seperti ini disebut Ambang Gangguan, artinya rawan
terjadi perampokan. Jadi, bila tidak ditempatkan polisi, akan terjadi gangguan,
atau disebut police-hazard.
Jadi, ada hal yang perlu dipahami
bahwa jika tidak terjadi hal yang menyertai dalam kegiatan intelijen, itu berarti
kegiatan intelijen harus turun ke lapangan. Misalnya dalam hal deteksi terhadap
teroris. Dalam status tidak ada yang menyertai AG, itu berarti intelijen harus
turun ke lapangan. Karena itu, hal terpenting yang harus dipastikan dalam tahap
ini adalah bahwa rencana melakukan pengeboman terhadap pelaku teror sudah
terdeteksi. Artinya, kelompok perencananya sudah teridentifikasi, misalnya
berasal dari aliran mana. Dengan demikian, arah aktivitas yang hendak dilakukan
sudah dapat dibaca, juga pihak lain yang bekerja sama dalam perencanaannya
sudah terlacak. Dalam kondisi seperti ini, peran intelijen sekali lagi tidak
menekankan keharusan untuk hadir secara fisik, namun harus memastikan bahwa
segala aktivitas objek sasaran di lapangan terpantau dan terdeteksi secara
lengkap.
Salah
satu kelemahan perwira intel Polri adalah jika memberi laporan selalu sesuai
dengan apa yang terjadi, bukan laporan yang lebih dini agar dapat
dicegah-tangkal, dan tidak antisipatif. Oleh karena itu, hal cersebut tidak
lagi berada dalam posisi AG, melainkan sudah berbentuk atau dalam posisi
Gangguan Nyata (GN).
[1]. Susaningtyas Nefo Handayani
Kertopati, 2013, Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan, Penerbit PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm 89.
Komentar
Posting Komentar