Ambang Gangguan (AG) atau Police-Hazard (PH): Preventif[

 

Proses preventif dalam intelijen mengawali sebuah peristiwa. Peran intelijen juga menyertai atau mengiringi atau memandu peristiwa yang masuk ke tahap Ambang Gangguan. Artinya, menyertai ke arah mana strateginya, rawan atau tidak. Proses ini mempunyai tujuan penyertaan petugas kepolisian dalam kondisi AG. Tujuannya agar mampu mencegah gangguan peran Intelijen untuk menempatkan petugas keamanan yang mengantisipasi kondisi rawan, seperti misalnya perampokan di keramaian pasar.

AG ditandai dengan keadaan atau kondisi di mana perlu dihadirkan polisi. Artinya, kondisi yang perlu diantisipasi oleh petugas keamanan. Narasumber tersebut memberi contoh keadaan di pasar yang ramai. Kondisi seperti ini disebut Ambang Gangguan, artinya rawan terjadi perampokan. Jadi, bila tidak ditempatkan polisi, akan terjadi gangguan, atau disebut police-hazard.

Jadi, ada hal yang perlu dipahami bahwa jika tidak terjadi hal yang menyertai dalam kegiatan intelijen, itu berarti kegiatan intelijen harus turun ke lapangan. Misalnya dalam hal deteksi terhadap teroris. Dalam status tidak ada yang menyertai AG, itu berarti intelijen harus turun ke lapangan. Karena itu, hal terpenting yang harus dipastikan dalam tahap ini adalah bahwa rencana melakukan pengeboman terhadap pelaku teror sudah terdeteksi. Artinya, kelompok perencananya sudah teridentifikasi, misalnya berasal dari aliran mana. Dengan demikian, arah aktivitas yang hendak dilakukan sudah dapat dibaca, juga pihak lain yang bekerja sama dalam perencanaannya sudah terlacak. Dalam kondisi seperti ini, peran intelijen sekali lagi tidak menekankan keharusan untuk hadir secara fisik, namun harus memastikan bahwa segala aktivitas objek sasaran di lapangan terpantau dan terdeteksi secara lengkap.

Salah satu kelemahan perwira intel Polri adalah jika memberi laporan selalu sesuai dengan apa yang terjadi, bukan laporan yang lebih dini agar dapat dicegah-tangkal, dan tidak antisipatif. Oleh karena itu, hal cersebut tidak lagi berada dalam posisi AG, melainkan sudah berbentuk atau dalam posisi Gangguan Nyata (GN).



[1]. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, 2013, Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm 89.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roda Perputaran Intelijen