Sistem Kerja Badan Intelijen Keamanan
Berdasarkan kebijakan organisasi, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) diatur dalam UU Polri No. 2/2002 dan diperkuat dengan Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tara Cara Kerja Polri yang secara khusus tertuang dalam Keputusan Kapolri No. 53/X/2002 tertanggal 17 Oktober 2002. Sementara itu dalam sejumlah peraturan lainnya pun dijelaskan tentang tugas intelijen Polri yang terdapat dalam satuan-satuan tugasnya. Jika diamati baik Keppres maupun Keputusan Kapolri, di sana dijelaskan bahwa Baintelkam merupakan unsur pelaksana utama tingkat pusat dalam bidang intelijen keamanan yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Dilihat dari fungsinya, Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, baik untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri, maupun untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Sementara itu fungsi Intelkam Polri dapat dipahami melalui d...