Postingan

Menampilkan postingan dengan label Intelijen

Sistem Kerja Badan Intelijen Keamanan

  Berdasarkan kebijakan organisasi, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) diatur dalam UU Polri No. 2/2002 dan diperkuat dengan Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tara Cara Kerja Polri yang secara khusus tertuang dalam Keputusan Kapolri No. 53/X/2002 tertanggal 17 Oktober 2002. Sementara itu dalam sejumlah peraturan lainnya pun dijelaskan tentang tugas intelijen Polri yang terdapat dalam satuan-satuan tugasnya. Jika diamati baik Keppres maupun Keputusan Kapolri, di sana dijelaskan bahwa Baintelkam merupakan unsur pelaksana utama tingkat pusat dalam bidang intelijen keamanan yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Dilihat dari fungsinya, Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, baik untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri, maupun untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Sementara itu fungsi Intelkam Polri dapat dipahami melalui d...

Kontra Intelijen

  Menurut T. Bimfort [1] menggolongkan kontra intelijen sebagai bagian dari intelijen bukan dalam arsitektur tetapi dalam arti organik, benar bahwa definisi intelijen yang muncul telah mengambil beberapa aspek informasi kontra intelijen dengan memasukkan “informasi tentang negara asing dan agen mereka, tetapi juga harus mencakup langkah-langkah agresif dan defensif yang dibutuhkan intelijen untuk melindungi aktivitas dan produknya. Menurut Laporan National Counterintteligence National Security Center, Amerika Serikat berjudul National counterintelligence Strategy of the United States of America 2016 , kontra intelijen didefenisikan sebagai : informasi yang dikumpulkan dan kegiatan yang yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mengecoh, mengeksploitasi, mengganggu, atau melindungi terhadap spionase, kegiatan intelijen lainnya, sabotase, atau pembunuhan yang dilakukan untuk atau atasa nama kekuatan asing, organisasi, atau orang, atau agen, atau organisasi atau kegiatan teroris inter...

Komunikasi dan aktivitas intelijen

  Berkenaan dengan aktivitas komunikasi dalam pertukaran arus informasi dalam kegiatan intelijen, maka menurut Kahn’s Law intelijen dapat dikategorikan menjadi lima sebagai berikut. [1] The are five diffence categories of inteligence : 1.              ‘Current’ intelligence looks at day-to-day event; 2.              ‘Estimative’ inteligence looks at what might happen; 3.              ‘Warning’ inteligence gives urgent notice that something might happen; 4.              ‘Research’ inteligence is an in-depth study of an issue; 5.              ‘Scientific and technical’ inteligence is information on foreign technologies” (O Toole, 1990). [2] 1.      ...

Intelijen Kriminal

  Penanggulangan kejahatan, apalagi kejahatan transnasional seperti obat bius, penyeludupan, perdagangan orang, terorisme membutuhkan dukungan intelijen. Kebutuhan ini menimbulkan pemikiran-pemikiran dan konsep-konsep tentang kriminal. United nations Office dan Drugs and Crime (UNODC) merumuskan konsep-konsep intelijen kriminal. Menurut UNODC istilah intelijen kriminal memunculkan gambar sistem gaya kolator yang digunakan untuk menyimpan dan mengambil informasi yang dikumpulkan tentang kejahatan dan penjahat. [1] Dengan berkembangnya volume dan variasi informasi yang dikumpulkan, UNODC secara bertahap telah memperkenalkan sistem yang semakin kompleks untuk membantu penyimpanan dan pengambilannya yakni dengan teknologi informasi. Menurut UNODC mengumpulkan informasi itu sendiri tidak menghasilkan inteljen. Informasi harus dievaluasi dengan benar sebelum dapat ditindaklanjuti. Nilai inteljen kriminal dapat ditingkatkan lebih lanjut dengan analisis.Ketika inteljen yang tersedia terla...