Penegakan Demokrasi dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam Kegiatan Intelijen
Salah satu keberadaan
intelijen negara di Indonesia sudah pasti harus “mengekor” terhadap tujuan dari
didirikannya negara Indonesia (sebagaimana tertuang dalam UUD 1945) yakni
merealisasikan dan mendukung nilai-nilai demokrasi dan hak-hak asasi manusia
(HAM). Dalam RUU tentang intelijen negara rupa-rupanya hal tersebut dirumuskan
di dalam bagian menimbang huruf c yang bunyi selengkapnya adalah sebagai
berikut :
Bagian Menimbang Huruf
c RUU tentang Intelijen Negara
“Bahwa
untuk melakukan deteksi dini dan mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai
ancaman, diperlukan intelijen negara yang profesional, penguatan kerjasama dan
koordinasi intelijen negara, serta untuk mendukung tegaknya hukum, nilai-nilai
demokrasi, dan hak-hak asasi manusia”
Dengan
dirumuskannya hak-hak asasi sebagai hal yang didukung dalam rangka
penyelenggaraan dinas intelijen negara, hal itu memberikan petunjuk kepada kita
bahwa hak-hak asasi manusia dalam kegiatan intelijen—tidak bisa ditawar-tawar
lagi—harus menjadi perhatian bagi seluruh jajaran atau aparat yang tergabung
dalam dinas intelijen. Kegiatan intelijen yang dilakukan secara brutal tanpa
berorientasi pada ditegakkannya demokrasi dan hak asasi manusia adalah dinas
intelijen yang tidak sesuai dengan karakter negara Indonesia yang diposisikan
sebagai hamba demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
Berangkat
dari sini maka dalam tulisan berikutnya penulis akan berusaha untuk mengulas
tentang kegiatan intelijen yang seharusnya diorientasikan pada penegakan demokrasi
dan hak asasi manusia, karena ini merupakan prinsip yang sangat mendasar bagi
keberadaan dinas intelijen di negara bangsa ini.
Salah
satu kegiatan intelijen dapat dilihat dalam skema dan ulasan berikut ini (untuk
detail-detail kegiatan intelijen nanti akan dibahas pada bab tersendiri dalam
buku ini) :

Kegiatan
intelijen negara pada prinsipnya diorientasikan untuk mendukung formulasi
keamanan negara yang melibatkan aktivitas pengumpulan informasi, analisis
informasi yang telah terkumpul, kontraintelijen dan kontraspionase, dan yang terakhir
adalah operasi rahasia.
Pengumpulan
informasi dilakukan dengan cara-cara seperti fotografi, penyadapan komunikasi
elektronik, dan metode-metode lainnya yang melibatkan teknologi, mengakses sumber-sumber
terbuka seperti publikasi dan siaransiaran radio dan televisi, dan acara-acara
lainnya.
Menurut pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang sering disebut dengan istilah
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pelbagai informasi yang dapat
dijadikan alat bukti dalam persidangan adalah keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa—ada 5 (lima) jenis informasi
yang dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam proses hukum acara pidana, di
luar jenis ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah—. Oleh
karena alat bukti di luar jenis yang telah diatur dalam KUHAP itu dianggap
tidak sah menurut hukum, maka untuk mensahkannya di dalam pasal 27 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 yang kemudian dikukuhkan
dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang menyebutkan pelbagai informasi dari kegiatan
intelijen yang dapat dijadikan alat bukti di persidangan—selain kelima alat
bukti yang telah ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)—. Adapun pelbagai alat bukti tersebut dapat disebutkan sebagai berikut :
1.
Alat bukti lain (selain alat bukti yang
ditentukan oleh KUHAP-pen.) berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa
dengan itu; dan
2.
Data, rekaman, atau informasi yang
dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau
tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik
apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada :
a.
Tulisan, suara, atau gambar;
b.
Peta, rancangan, foto, dan sejenisnya;
c.
Huruf, tanpa, angka, simbol, atau
perforasi (“menembus” kalimat yang masih “bersayap” misalnya kalimat pengantin
yang artinya pelaku bom bunuh diri-pen.) yang memiliki makna atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Informasi yang dikumpulkan oleh
intelijen harus bersifat terkini dan akurat. Metode pengumpulan informasi,
terlepas dari sumber informasi, harus dilakukan dengan cara- cara tertutup.
Metode ini harus memiliki standard operating procedures yang mengombinasikan
penggunaan intelijen berbasis teknologi dan intelijen berbasis manusia, dan
dilengkapi sistem penyimpanan informasi. Selain itu, tentunya informasi yang
dikumpulkan intelijen harus melalui uji serta validitas dan reliabilitas.
Pengaturan tentang keharusan adanya variasi
sumber dan jenis informasi dan standard operating procedures adalah dasar dari
direalisasikannya demokrasi secara empirik dalam dinas intelijen negara.
Sedangkan keharusan adanya uji validitas dan reliabilitas adalah demi efektif
dan akuratnya informasi yang terkumpul dalam kegiatan intelijen. Ketiadaan terhadap
hal-hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan menggiring kegiatan intelijen
pada karakter yang tidak efektif dan dapat pula terjadi hal-hal yang bersifat
manipulatif dan rekayasa informasi, memiliki subjektivitas tinggi, dan tidak
memiliki sistem penyimpanan informasi.
Dalam melakukan pengumpulan informasi,
lembaga intelijen memiliki sejumlah kewenangan khusus yang dimaksudkan untuk
meningkatkan efektivitas kerjanya. Namun kewenangan khusus ini perlu diatur
secara jelas dan tegas di dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Peraturan
perundang-undangan intelijen negara harus memastikan bahwa penggunaan
kewenangan khusus ini harus berdasarkan otorisasi. Bagaimanapun, pengaturan
Undang-undang harus menghindari substansi yang justru memberi kewenangan kepada
lembaga intelijen melakukan metode penangkapan, kekerasan, atau penihilan
hak-hak sipil seseorang, atau melakukan suatu kewenangan khusus tanpa
otorisasi.
Lebih penting lagi, pengaturan yang dilakukan
oleh sebuah produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus tunduk kepada
koridor pemenuhan hak-hak sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini,
metode pengumpulan informasi yang diterapkan oleh dinas intelijen harus
menghindari cara-cara sebagai berikut:
1.
Melibatkan kekerasan;
2.
Ancaman;
3.
Penangkapan;
4.
Penahanan;
5.
Penyiksaan;
6.
Penyanderaan; dan
7.
Penculikan.
Dinas-dinas intelijen yang tidak
memiliki karakter demokratik menghimpun informasi dengan cara menangkap dan menyadap
tanpa kewenangan, melakukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia
sebagaimana penulis sebutkan ke dalam ke-7 (tujuh) poin tersebut.
Setelah pengumpulan informasi, kegiatan
intelijen selanjutnya adalah melakukan analisis terhadap informasi intelijen.
Analisis diperlukan untuk mengubah data-data mentah yang diperoleh dari
kegiatan pengumpulan menjadi informasi yang berguna bagi para pembuat
kebijakan. Biasanya, informasi mentah yang diperoleh dari pengumpulan informasi
bersifat parsial dan multitafsir. Oleh karena itu, proses analisis akan sangat
penting dalam siklus intelijen, yaitu untuk memberikan penilaian yang tepat
mengenai kapabilitas, maksud, dan tindakan lawan.
Analisis informasi biasanya menggunakan
metode-metode ilmiah dan berbasis pada data. Produk analisis berbentuk opini,
terlebih yang dibuat berdasarkan stereotipe dan kesadaran umum (common sense),
berpotensi melahirkan kebijakan yang salah sasaran. Selain itu, analisis
informasi intelijen juga harus bersifat objektif, komprehensif, preskriptif-analisis,
dan orisinal. Produk yang dihasilkan dinas intelijen dari proses analisis
adalah skenario dan informasi terkini yang validitas dan reliabilitasnya bisa
diuji. Proses analisis informasi intelijen yang bersifat subjektif, parsial, deskriptif,
dan/atau fiktif, dapat menghasilkan intelijen yang sudah tidak memiliki manfaat
waktu (out of date). Informasi intelijen selayaknya juga memiliki mekanisme yang
memungkinkan publik memiliki akses pada level yang terbatas, sebab ketertutupan
informasi pada gilirannya akan menimbulkan keresahan sosial.
Analisis intelijen menjadi tidak efektif
dalam membantu pengambilan kebijakan keamanan nasional bila dilakukan dengan
menggunakan metode-metode nonilmiah, berbasis opini dan stereotipe (common
sense), bersifat subjektif, parsial, deskriptif, bahkan fiktif.
Kegiatan ketiga dari kegiatan intelijen
adalah kontra intelijen. Tujuan dari kontra intelijen adalah untuk melindungi kapabilitas-kapabilitas
intelijen, dari segala aktivitas yang dijalankan oleh intelijen asing. Pada
tingkat sederhana, kontra intelijen berwujud kegiatan untuk mencegah intelijen lawan
memperoleh informasi. Tindakan proteksi ini dicapai melalui program-program
pengamanan (tindakan-tindakan untuk melindungi informasi dari mereka yang tidak
memiliki otorisasi untuk mengaksesnya) dan melalui kontra spionase (tindakan-tindakan
untuk menahan agen-agen intelijen asing agar mereka tidak dapat memperoleh
informasi rahasia). Selain itu, kontra intelijen juga bertujuan untuk melakukan
proteksi dari analisis intelijen lawan dan kemampuan analisisnya. Hal ini
dilakukan dengan melalui operasi-operasi desepsi yang memberikan informasi
palsu atau misleding untuk membuat
lawan memperoleh kesimpulan yang salah mengenai kapabilitas, tindakan, ataupun
maksud dari intelijen kita.
Aktivitas intelijen seharusnya hanya
ditujukan kepada elemen-elemen asing yang mengancam keamanan nasional. Namun,
apabila kontra intelijen itu harus dilakukan untuk menghadapi ancaman dari
dalam negeri hal itu harus dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut ini :
1.
Bekerja bagi kepentingan negara
asing/musuh;
2.
Menunjukkan permusuhan terhadap
keseluruhan bangunan konstitusi dan sendi-sendi ketatanegaraan yang dilakukan
dengan cara-cara kekerasan;
3.
Mendorong terjadinya konflik
primordial; dan
4.
Menggunakan cara-cara kekerasan untuk
mendorong terjadinya kekerasan politik.
Lebih dari itu, kegiatan kontraintelijen
juga harus patuh kepada prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
yang tidak dapat dikurangi, yang meliputi:
1.
Hak untuk hidup;
2.
Hak untuk bebas dari penyiksaan;
3.
Hak untuk bebas dari perlakuan atau
hukuman yang tidak manusiawi;
4.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama di hadapan hukum; dan
5.
Hak untuk memiliki kebebasan berpikir,
keyakinan nurani, dan agama.
Akhirnya kegiatan kontraintelijen tidak
dilakukan dengan cara-cara:
1.
Melibatkan kekerasan;
2.
Ancaman;
3. Penangkapan;
4.
Penahanan;
5.
Penyiksaan;
6.
Penyanderaan;
7.
Penculikan; dan
8.
Lebih mengutamakan metode persuasi dan propaganda.
Kegiatan intelijen yang terakhir adalah
operasi rahasia. Operasi rahasia merupakan kegiatan intelijen yang cukup berbeda
ketimbang dengan koleksi dan analisis informasi karena operasi rahasia lebih
bertujuan untuk memengaruhi peristiwa-peristiwa politik secara langsung. Dari
segi intensitas, operasi rahasia bisa berkisar dari persuasi atau propaganda hingga
tindakan para militer. Karakter utama dari operasi rahasia adalah pengaburan
peran pemerintah dalam menjalankan kegiatan tersebut.
Operasi rahasia merujuk pada upaya suatu
pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan luar negeri dengan cara
menjalankan kegiatan-kegiatan rahasia untuk memengaruhi perilaku dari
pemerintah asing atau peristiwaperistiwa sosial, ekonomi, militer, atau politik
di negara lain. Upaya tersebut dapat diarahkan kepada pemerintah suatu negara,
masyarakat di negara lain secara keseluruhan, ataupun bagian tertentu dari
masyarakat di negara lain.
Sama seperti halnya dengan kegiatan
kontra intelijen, operasi rahasia memerlukan otoritas sebelum dijalankan. Otorisasi
ini merupakan hasil dari keputusan politik dan disertai dengan pemberitahuan
kepada sub-komite khusus di parlemen sebagai bagian dari kontrol legislatif.
Kegiatan ini juga baru bisa dilakukan bila didasarkan atas hasil analisis
informasi secara objektif. Operasi rahasia tidak boleh melanggar Hak Asasi
Manusia (HAM) yang tidak bisa dihapuskan dan harus dapat dipertanggungjawabkan,
sehingga perlu adanya mekanisme pelaporan dinas intelijen kepada lembaga
legislatif (parlemen/DPR) tentang pelaksanaannya. Pertanggungjawaban ini
sekaligus membuat operasi intelijen mampu berhadapan dengan hukum, bukan sebuah
kegiatan yang liar dan ilegal. Operasi rahasia selayaknya bersifat
non-partisan, dijalankan oleh satuan tugas intelijen, dan memiliki batasan
waktu dan kewenangan yang jelas.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (Kontras) dalam tulisannya memerinci hak-hak asasi apa saja
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights) yang
sesungguhnya telah terumuskan dalam Konvenan Internasional hak-hak sipil dan
politik (International Convenant on Civil and Political Rights), sebagai
berikut ini :
1.
Hak untuk hidup (pasal 6).
2.
Hak untuk tidak disiksa atau
diperlakukan dengan keji serta merendahkan martabat kemanusiaan (pasal 7).
3.
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 8).
4.
Hak untuk tidak dipenjara karena
kegagalan menjalankan kewajiban yang disetujui dalam kontrak (pasal 11).
5.
Hak untuk tidak dikenakan atas suatu
hukum yang berlaku surut (pasal 15).
6.
Hak untuk diperlakukan sama di depan
hukum (pasal 16).
7.
Hak untuk kebebasan mengungkapan
pikiran, hati nurani dan beragama (pasal 18).
Ketujuh prinsip hak-hak asasi manusia
yang tidak dapat dihapuskan tersebut di atas adalah prinsip-prinsip yang telah
diakui sebagai hukum kebiasaan internasional (international customary law).
Sebagaimana ditentukan dalam hukum internasional bahwa salah satu sumber dari
hukum internasional dalam penegakannya bersumber pada hukum kebiasaan internasional
(Kontras, 2011:11). Ini artinyanapabila dinas intelijen dalam kegiatan atau
operasinya melanggar hak-hak yang tidak dapat dihapus tersebut, maka dapat
dikatakan bahwa dinas intelijen telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan
oleh hukum internasional. Dan artinya pula, jika hal ini terjadi negara
Indonesia—sebagai subjek hukum internasional—harus bertindak tegasterhadap
pelanggarnya!
Kita kembali lagi pada ulasan operasi
rahasia dinas intelijen. Untuk sasaran di dalam negeri, operasi rahasia hanya
dapat dilakukan bila memenuhi salah satu dari empat syarat spesifik, sebagai
berikut ini :
1.
Bekerja bagi kepentingan negara
asing/musuh;
2.
Menunjukkan permusuhan terhadap
keseluruhan bangunan konstitusi dan sendi-sendi ketatanegaraan yang dilakukan dengan
cara-cara kekerasan;
3.
Mendorong terjadinya konflik
primordial; dan
4.
Menggunakan cara-cara kekerasan untuk
mendorong terjadinya kekerasan politik.
Di dalam RUU tentang intelijen negara
merumuskan tentang ketentuan pidana yang sebenarnya difungsikan untuk mencegah
agar hak asasi manusia tidak terlanggar atau tercederai pada saat kegiatan
intelijen itu diselenggarakan. Dalam hal ini untuk maksud itulah maka RUU
tentang Intelijen Negara mengatur ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 41 RUU tentang Intelijen Negara
“Setiap personel negara yang
melakukan intersepsi komunikasi di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 31 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Secara
yuridis-konstitusional sebagaimana diatur dalam pasal 28j ayat (2) yang
menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis. Dari bunyi pasal 28j ayat (2) tersebut dapatlah ditarik suatu garis
pemahaman bahwa memang setiap orang memiliki hak asasi yang harus dihormati
oleh negara dan oleh siapapun, namun demi kepentingan hak asasi itu pula dalam
keadaan tertentu sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan hak
asasi manusia itu harus dibatasi. Namun, walaupun hak asasi manusia
dibatasi—berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan—ada
hak-hak asasi yang tidak dapat dihapuskan—sebagaimana telah penulis ulas dan
sebutkan sebelumnya—dan harus senantiasa dihormati oleh semua pihak terutama
oleh negara.
Komentar
Posting Komentar