Penegakan Demokrasi dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam Kegiatan Intelijen

 


Salah satu keberadaan intelijen negara di Indonesia sudah pasti harus “mengekor” terhadap tujuan dari didirikannya negara Indonesia (sebagaimana tertuang dalam UUD 1945) yakni merealisasikan dan mendukung nilai-nilai demokrasi dan hak-hak asasi manusia (HAM). Dalam RUU tentang intelijen negara rupa-rupanya hal tersebut dirumuskan di dalam bagian menimbang huruf c yang bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut :

 

Bagian Menimbang Huruf c RUU tentang Intelijen Negara

“Bahwa untuk melakukan deteksi dini dan mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman, diperlukan intelijen negara yang profesional, penguatan kerjasama dan koordinasi intelijen negara, serta untuk mendukung tegaknya hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak-hak asasi manusia”

Dengan dirumuskannya hak-hak asasi sebagai hal yang didukung dalam rangka penyelenggaraan dinas intelijen negara, hal itu memberikan petunjuk kepada kita bahwa hak-hak asasi manusia dalam kegiatan intelijen—tidak bisa ditawar-tawar lagi—harus menjadi perhatian bagi seluruh jajaran atau aparat yang tergabung dalam dinas intelijen. Kegiatan intelijen yang dilakukan secara brutal tanpa berorientasi pada ditegakkannya demokrasi dan hak asasi manusia adalah dinas intelijen yang tidak sesuai dengan karakter negara Indonesia yang diposisikan sebagai hamba demokrasi dan hak-hak asasi manusia.

Berangkat dari sini maka dalam tulisan berikutnya penulis akan berusaha untuk mengulas tentang kegiatan intelijen yang seharusnya diorientasikan pada penegakan demokrasi dan hak asasi manusia, karena ini merupakan prinsip yang sangat mendasar bagi keberadaan dinas intelijen di negara bangsa ini.

Salah satu kegiatan intelijen dapat dilihat dalam skema dan ulasan berikut ini (untuk detail-detail kegiatan intelijen nanti akan dibahas pada bab tersendiri dalam buku ini) :

 

 

 


Kegiatan intelijen negara pada prinsipnya diorientasikan untuk mendukung formulasi keamanan negara yang melibatkan aktivitas pengumpulan informasi, analisis informasi yang telah terkumpul, kontraintelijen dan kontraspionase, dan yang terakhir adalah operasi rahasia.

Pengumpulan informasi dilakukan dengan cara-cara seperti fotografi, penyadapan komunikasi elektronik, dan metode-metode lainnya yang melibatkan teknologi, mengakses sumber-sumber terbuka seperti publikasi dan siaransiaran radio dan televisi, dan acara-acara lainnya.

Menurut pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang sering disebut dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pelbagai informasi yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa—ada 5 (lima) jenis informasi yang dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam proses hukum acara pidana, di luar jenis ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah—. Oleh karena alat bukti di luar jenis yang telah diatur dalam KUHAP itu dianggap tidak sah menurut hukum, maka untuk mensahkannya di dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang menyebutkan pelbagai informasi dari kegiatan intelijen yang dapat dijadikan alat bukti di persidangan—selain kelima alat bukti yang telah ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)—. Adapun pelbagai alat bukti tersebut dapat disebutkan sebagai berikut :

1.    Alat bukti lain (selain alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP-pen.) berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

2.    Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

a.     Tulisan, suara, atau gambar;

b.    Peta, rancangan, foto, dan sejenisnya;

c.     Huruf, tanpa, angka, simbol, atau perforasi (“menembus” kalimat yang masih “bersayap” misalnya kalimat pengantin yang artinya pelaku bom bunuh diri-pen.) yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

 

Informasi yang dikumpulkan oleh intelijen harus bersifat terkini dan akurat. Metode pengumpulan informasi, terlepas dari sumber informasi, harus dilakukan dengan cara- cara tertutup. Metode ini harus memiliki standard operating procedures yang mengombinasikan penggunaan intelijen berbasis teknologi dan intelijen berbasis manusia, dan dilengkapi sistem penyimpanan informasi. Selain itu, tentunya informasi yang dikumpulkan intelijen harus melalui uji serta validitas dan reliabilitas.

Pengaturan tentang keharusan adanya variasi sumber dan jenis informasi dan standard operating procedures adalah dasar dari direalisasikannya demokrasi secara empirik dalam dinas intelijen negara. Sedangkan keharusan adanya uji validitas dan reliabilitas adalah demi efektif dan akuratnya informasi yang terkumpul dalam kegiatan intelijen. Ketiadaan terhadap hal-hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan menggiring kegiatan intelijen pada karakter yang tidak efektif dan dapat pula terjadi hal-hal yang bersifat manipulatif dan rekayasa informasi, memiliki subjektivitas tinggi, dan tidak memiliki sistem penyimpanan informasi.

Dalam melakukan pengumpulan informasi, lembaga intelijen memiliki sejumlah kewenangan khusus yang dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas kerjanya. Namun kewenangan khusus ini perlu diatur secara jelas dan tegas di dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan intelijen negara harus memastikan bahwa penggunaan kewenangan khusus ini harus berdasarkan otorisasi. Bagaimanapun, pengaturan Undang-undang harus menghindari substansi yang justru memberi kewenangan kepada lembaga intelijen melakukan metode penangkapan, kekerasan, atau penihilan hak-hak sipil seseorang, atau melakukan suatu kewenangan khusus tanpa otorisasi.

Lebih penting lagi, pengaturan yang dilakukan oleh sebuah produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus tunduk kepada koridor pemenuhan hak-hak sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini, metode pengumpulan informasi yang diterapkan oleh dinas intelijen harus menghindari cara-cara sebagai berikut:

1.    Melibatkan kekerasan;

2.    Ancaman;

3.    Penangkapan;

4.    Penahanan;

5.    Penyiksaan;

6.    Penyanderaan; dan

7.    Penculikan.

 

Dinas-dinas intelijen yang tidak memiliki karakter demokratik menghimpun informasi dengan cara menangkap dan menyadap tanpa kewenangan, melakukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia sebagaimana penulis sebutkan ke dalam ke-7 (tujuh) poin tersebut.

Setelah pengumpulan informasi, kegiatan intelijen selanjutnya adalah melakukan analisis terhadap informasi intelijen. Analisis diperlukan untuk mengubah data-data mentah yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan menjadi informasi yang berguna bagi para pembuat kebijakan. Biasanya, informasi mentah yang diperoleh dari pengumpulan informasi bersifat parsial dan multitafsir. Oleh karena itu, proses analisis akan sangat penting dalam siklus intelijen, yaitu untuk memberikan penilaian yang tepat mengenai kapabilitas, maksud, dan tindakan lawan.

Analisis informasi biasanya menggunakan metode-metode ilmiah dan berbasis pada data. Produk analisis berbentuk opini, terlebih yang dibuat berdasarkan stereotipe dan kesadaran umum (common sense), berpotensi melahirkan kebijakan yang salah sasaran. Selain itu, analisis informasi intelijen juga harus bersifat objektif, komprehensif, preskriptif-analisis, dan orisinal. Produk yang dihasilkan dinas intelijen dari proses analisis adalah skenario dan informasi terkini yang validitas dan reliabilitasnya bisa diuji. Proses analisis informasi intelijen yang bersifat subjektif, parsial, deskriptif, dan/atau fiktif, dapat menghasilkan intelijen yang sudah tidak memiliki manfaat waktu (out of date). Informasi intelijen selayaknya juga memiliki mekanisme yang memungkinkan publik memiliki akses pada level yang terbatas, sebab ketertutupan informasi pada gilirannya akan menimbulkan keresahan sosial.

Analisis intelijen menjadi tidak efektif dalam membantu pengambilan kebijakan keamanan nasional bila dilakukan dengan menggunakan metode-metode nonilmiah, berbasis opini dan stereotipe (common sense), bersifat subjektif, parsial, deskriptif, bahkan fiktif.

Kegiatan ketiga dari kegiatan intelijen adalah kontra intelijen. Tujuan dari kontra intelijen adalah untuk melindungi kapabilitas-kapabilitas intelijen, dari segala aktivitas yang dijalankan oleh intelijen asing. Pada tingkat sederhana, kontra intelijen berwujud kegiatan untuk mencegah intelijen lawan memperoleh informasi. Tindakan proteksi ini dicapai melalui program-program pengamanan (tindakan-tindakan untuk melindungi informasi dari mereka yang tidak memiliki otorisasi untuk mengaksesnya) dan melalui kontra spionase (tindakan-tindakan untuk menahan agen-agen intelijen asing agar mereka tidak dapat memperoleh informasi rahasia). Selain itu, kontra intelijen juga bertujuan untuk melakukan proteksi dari analisis intelijen lawan dan kemampuan analisisnya. Hal ini dilakukan dengan melalui operasi-operasi desepsi yang memberikan informasi palsu atau misleding untuk membuat lawan memperoleh kesimpulan yang salah mengenai kapabilitas, tindakan, ataupun maksud dari intelijen kita.

Aktivitas intelijen seharusnya hanya ditujukan kepada elemen-elemen asing yang mengancam keamanan nasional. Namun, apabila kontra intelijen itu harus dilakukan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri hal itu harus dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut ini :

1.    Bekerja bagi kepentingan negara asing/musuh;

2.    Menunjukkan permusuhan terhadap keseluruhan bangunan konstitusi dan sendi-sendi ketatanegaraan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan;

3.    Mendorong terjadinya konflik primordial; dan

4.    Menggunakan cara-cara kekerasan untuk mendorong terjadinya kekerasan politik.

 

Lebih dari itu, kegiatan kontraintelijen juga harus patuh kepada prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi, yang meliputi:

1.    Hak untuk hidup;

2.    Hak untuk bebas dari penyiksaan;

3.    Hak untuk bebas dari perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi;

4.    Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum; dan

5.    Hak untuk memiliki kebebasan berpikir, keyakinan nurani, dan agama.

 

Akhirnya kegiatan kontraintelijen tidak dilakukan dengan cara-cara:

1.    Melibatkan kekerasan;

2.    Ancaman;

3.    Penangkapan;

4.    Penahanan;

5.    Penyiksaan;

6.    Penyanderaan;

7.    Penculikan; dan

8.    Lebih mengutamakan metode persuasi dan propaganda.

 

Kegiatan intelijen yang terakhir adalah operasi rahasia. Operasi rahasia merupakan kegiatan intelijen yang cukup berbeda ketimbang dengan koleksi dan analisis informasi karena operasi rahasia lebih bertujuan untuk memengaruhi peristiwa-peristiwa politik secara langsung. Dari segi intensitas, operasi rahasia bisa berkisar dari persuasi atau propaganda hingga tindakan para militer. Karakter utama dari operasi rahasia adalah pengaburan peran pemerintah dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Operasi rahasia merujuk pada upaya suatu pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan luar negeri dengan cara menjalankan kegiatan-kegiatan rahasia untuk memengaruhi perilaku dari pemerintah asing atau peristiwaperistiwa sosial, ekonomi, militer, atau politik di negara lain. Upaya tersebut dapat diarahkan kepada pemerintah suatu negara, masyarakat di negara lain secara keseluruhan, ataupun bagian tertentu dari masyarakat di negara lain.

Sama seperti halnya dengan kegiatan kontra intelijen, operasi rahasia memerlukan otoritas sebelum dijalankan. Otorisasi ini merupakan hasil dari keputusan politik dan disertai dengan pemberitahuan kepada sub-komite khusus di parlemen sebagai bagian dari kontrol legislatif. Kegiatan ini juga baru bisa dilakukan bila didasarkan atas hasil analisis informasi secara objektif. Operasi rahasia tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa dihapuskan dan harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu adanya mekanisme pelaporan dinas intelijen kepada lembaga legislatif (parlemen/DPR) tentang pelaksanaannya. Pertanggungjawaban ini sekaligus membuat operasi intelijen mampu berhadapan dengan hukum, bukan sebuah kegiatan yang liar dan ilegal. Operasi rahasia selayaknya bersifat non-partisan, dijalankan oleh satuan tugas intelijen, dan memiliki batasan waktu dan kewenangan yang jelas.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam tulisannya memerinci hak-hak asasi apa saja yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights) yang sesungguhnya telah terumuskan dalam Konvenan Internasional hak-hak sipil dan politik (International Convenant on Civil and Political Rights), sebagai berikut ini :

1.    Hak untuk hidup (pasal 6).

2.    Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan keji serta merendahkan martabat kemanusiaan (pasal 7).

3.    Hak untuk tidak diperbudak (pasal 8).

4.    Hak untuk tidak dipenjara karena kegagalan menjalankan kewajiban yang disetujui dalam kontrak (pasal 11).

5.    Hak untuk tidak dikenakan atas suatu hukum yang berlaku surut (pasal 15).

6.    Hak untuk diperlakukan sama di depan hukum (pasal 16).

7.    Hak untuk kebebasan mengungkapan pikiran, hati nurani dan beragama (pasal 18).

 

Ketujuh prinsip hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dihapuskan tersebut di atas adalah prinsip-prinsip yang telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional (international customary law). Sebagaimana ditentukan dalam hukum internasional bahwa salah satu sumber dari hukum internasional dalam penegakannya bersumber pada hukum kebiasaan internasional (Kontras, 2011:11). Ini artinyanapabila dinas intelijen dalam kegiatan atau operasinya melanggar hak-hak yang tidak dapat dihapus tersebut, maka dapat dikatakan bahwa dinas intelijen telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum internasional. Dan artinya pula, jika hal ini terjadi negara Indonesia—sebagai subjek hukum internasional—harus bertindak tegasterhadap pelanggarnya!

Kita kembali lagi pada ulasan operasi rahasia dinas intelijen. Untuk sasaran di dalam negeri, operasi rahasia hanya dapat dilakukan bila memenuhi salah satu dari empat syarat spesifik, sebagai berikut ini :

1.    Bekerja bagi kepentingan negara asing/musuh;

2.    Menunjukkan permusuhan terhadap keseluruhan bangunan konstitusi dan sendi-sendi ketatanegaraan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan;

3.    Mendorong terjadinya konflik primordial; dan

4.    Menggunakan cara-cara kekerasan untuk mendorong terjadinya kekerasan politik.

 

Di dalam RUU tentang intelijen negara merumuskan tentang ketentuan pidana yang sebenarnya difungsikan untuk mencegah agar hak asasi manusia tidak terlanggar atau tercederai pada saat kegiatan intelijen itu diselenggarakan. Dalam hal ini untuk maksud itulah maka RUU tentang Intelijen Negara mengatur ketentuan sebagai berikut ini :

Pasal 41 RUU tentang Intelijen Negara

 

“Setiap personel negara yang melakukan intersepsi komunikasi di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 31 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

 

Secara yuridis-konstitusional sebagaimana diatur dalam pasal 28j ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dari bunyi pasal 28j ayat (2) tersebut dapatlah ditarik suatu garis pemahaman bahwa memang setiap orang memiliki hak asasi yang harus dihormati oleh negara dan oleh siapapun, namun demi kepentingan hak asasi itu pula dalam keadaan tertentu sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan hak asasi manusia itu harus dibatasi. Namun, walaupun hak asasi manusia dibatasi—berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan—ada hak-hak asasi yang tidak dapat dihapuskan—sebagaimana telah penulis ulas dan sebutkan sebelumnya—dan harus senantiasa dihormati oleh semua pihak terutama oleh negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roda Perputaran Intelijen

Ambang Gangguan (AG) atau Police-Hazard (PH): Preventif[