IMPLEMENTASI INTELIJEN

 


Fungsi intelijen dalam tataran operasional berwujud dalam tiga macam aktivitas utama yang dibagi berdasarkan ancaman keamanan yang dihadapinya. Ketiga macam aktivitas tersebut adalah : pertama, mengawali ketika potensi Gangguan (PG) muncul, kedua, menyertai ketika munculnya Ambang Gangguan (AG); dan ketiga, mengakhiri ketika muncul Gangguan Nyata (GN).[1] Kegiatan intelijen secara internal berangkat dari mendahului, menyertai, mengakhiri kegiatan, dan operasi Polri. Oleh karena itu, intelijen bergerak mulai dari adanya fenomena sampai menjadi kenyataan adanya kejahatan. Artinya, mulai dari potensi ada gangguan (PG), kemudian disusul dengana adanya gangguan nyata (GN) yang berbentuk kejahatan.[2]

Serupa dengan jenis aktivitas tersebut, yaitu model PG, AG dan GN, maka ada pula istilah lama mengenai hakikat ancaman (thread), yaitu Faktor Korelatif Kriminologen (FKK), kemudian apa yang disebut Police Hazard (PH), dan Ancaman Faktual (AF).[3]

Deteksi dalam fungsi intelijen memiliki empat macam, yaitu pertama, AF, kedua, PH, ketiga, Faktor Korelarif Kriminogen (FKK); dan keempat, kerugian atau korban, yaitu akibat dari munculnya kejahatan. Jadi, keterangan-keterangan tepercaya tersebut menjawab bagaimana peran strategis intelijen dalam pelaksanaan tugas pokok Polri, yaitu dari tahap mendahului, menyertai hingga mengakhiri sebuah peristiwa.[4]



[1]. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, 2013, Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm 85.

[2]. Ibid hlm 86

[3]. Ibid 

[4]. Ibid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roda Perputaran Intelijen

Ambang Gangguan (AG) atau Police-Hazard (PH): Preventif[