IMPLEMENTASI INTELIJEN
Fungsi
intelijen dalam tataran operasional berwujud dalam tiga macam aktivitas utama
yang dibagi berdasarkan ancaman keamanan yang dihadapinya. Ketiga macam
aktivitas tersebut adalah : pertama,
mengawali ketika potensi Gangguan (PG) muncul, kedua, menyertai ketika munculnya Ambang Gangguan (AG); dan ketiga, mengakhiri ketika muncul
Gangguan Nyata (GN).[1]
Kegiatan intelijen secara internal berangkat dari mendahului, menyertai,
mengakhiri kegiatan, dan operasi Polri. Oleh karena itu, intelijen bergerak
mulai dari adanya fenomena sampai menjadi kenyataan adanya kejahatan. Artinya,
mulai dari potensi ada gangguan (PG), kemudian disusul dengana adanya gangguan
nyata (GN) yang berbentuk kejahatan.[2]
Serupa
dengan jenis aktivitas tersebut, yaitu model PG, AG dan GN, maka ada pula
istilah lama mengenai hakikat ancaman (thread),
yaitu Faktor Korelatif Kriminologen (FKK), kemudian apa yang disebut Police
Hazard (PH), dan Ancaman Faktual (AF).[3]
Deteksi
dalam fungsi intelijen memiliki empat macam, yaitu pertama, AF, kedua, PH, ketiga, Faktor Korelarif Kriminogen
(FKK); dan keempat, kerugian atau korban, yaitu akibat dari munculnya
kejahatan. Jadi, keterangan-keterangan tepercaya tersebut menjawab bagaimana
peran strategis intelijen dalam pelaksanaan tugas pokok Polri, yaitu dari tahap
mendahului, menyertai hingga mengakhiri sebuah peristiwa.[4]
Komentar
Posting Komentar