Ganggung Nyata (GN) atau Ancama Faktual (AF): Represif

 

Tahap akhir dari peran Intelijen Polri adalah mengakhiri dan mengevaluasi GN/AF. Tugas intel Polri adalah mengakhiri dan mengevaluasi dampaknya terhadap reformasi kepolisian. Karena bentuk GN atau AF dapat berupa penipuan, perampokan, penyelundupan bom, kecelakaan lalu lintas atau bencana alam maka GN atau AF merupakan sesuatu yang sudah terjadi. Dengan demikian, kegiatan selanjutnya lebih bersifat represif dan biasanya bernuansa penegakan hukum. Wujud AF itu dapat berupa crime (kejahatan), accident (kecelakaan), atau disaster (bencana).

Dalam mengakhiri tugasnya, intel melakukan analisis tentang dampak dari, misalnya, ditangkapnya seorang teroris. Pada dasarnya analisis yang mereka lakukan merupakan evaluasi dari tindakan penegakan hukum yang mereka lakukan, misalnya terhadap penangkapan teroris.

Atas dasar informasi yang ada, diperoleh penjelasan bahwa implementasi peran intelijen pada tahap ini memang bersamaan dengan tahap di mana peran reserse juga berperan. Akan tetapi, peran intelijen tetaplah tidak sama dengan peran reserse yang biasanya terlibat langsung dalam penindakan. Intelijen menyajikan informan sebagai dampak yang akan ditimbulkannya, jika terjadi penangkapan. Misalnya dalam kasus Gayus, tindakan intelijen akan berbeda dengan tindakan reserse dalam melihat permasalahannya.

 



[1] Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, 2013, Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm 91. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ambang Gangguan (AG) atau Police-Hazard (PH): Preventif[

Roda Perputaran Intelijen