PERAN, TUJUAN, FUNGSI DI KEPOLISIAN
|
PERAN |
TUJUAN |
FUNGSI |
Polri |
Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Th 2002 Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. |
Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terseleggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. |
Pasal 2 UU No. 2 Th 2002 Fungsi kepolisian adalah
salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. |
Intelijen |
Pasal 4 UU No. 17 Th 2011 Intelijen Negara berperan
melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan
peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan
terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan
dan keamanan nasional. |
Pasal 5 UU No. 17 Th 2011 Tujuan Intelijen Negara
adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan
menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial
dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang
yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional. |
Pasal 6 UU No. 17 Th 2011 (1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan. (2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian
upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan
terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi
intelijen, serta menyajikan sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan
upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan
kepentingan dan keamanan nasional. |
Reserse |
Melaksanakan penyelidikan,
penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan peraturan
perundang-undang lainnya. |
|
Menyelenggarakan segala
usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi
Reserse Kepolisian dalam rangka penyelidikan tindak pidana yang meliputi
Reserse Umum, ekonomi, narkoba, uang palsu dan dokumen palsu, koordinasi PPNS
dan tindak pidana tertentu, tindak pidana korupsi dan pengelollan Pusat
Informasi kriminil. |
Komentar
Posting Komentar