PERAN, TUJUAN, FUNGSI DI KEPOLISIAN

 

 

PERAN

TUJUAN

FUNGSI

Polri

Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Th 2002

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terseleggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 2 UU No. 2 Th 2002

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Intelijen

Pasal 4 UU No. 17 Th 2011

Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Pasal 5 UU No. 17 Th 2011

Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

Pasal 6 UU No. 17 Th 2011

(1)   Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

(2)   Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi intelijen, serta menyajikan sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.

(3)   Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.

Reserse

Melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undang lainnya.

 

 

Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi Reserse Kepolisian dalam rangka penyelidikan tindak pidana yang meliputi Reserse Umum, ekonomi, narkoba, uang palsu dan dokumen palsu, koordinasi PPNS dan tindak pidana tertentu, tindak pidana korupsi dan pengelollan Pusat Informasi kriminil.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ambang Gangguan (AG) atau Police-Hazard (PH): Preventif[

Roda Perputaran Intelijen