Fungsi Intelijen
1. Intelijen Negara menyelenggarakan
fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
2. Penyelidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan
yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan,
mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya
sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
3. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan
terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen,
dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
4. Penggalangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan
yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar
menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
5. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
Komentar
Posting Komentar