PERAN SATUAN INTELKAM GUNA MENCEGAH AKSI RADIKALISME DAN INTOLERANSI DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN
PERAN SATUAN INTELKAM
GUNA MENCEGAH AKSI
RADIKALISME
DAN INTOLERANSI DI
WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era digital saat sekarang ini propaganda
kelompok radikal di dunia maya cukup massif. Ada tiga isu yang selalu
disebarkan oleh kelompok radikal, pertama adalah Intoleransi, Anti-Pancasila
dan Anti-NKRI. Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa Indonesia dianugerahi
berbagai macam suku, bahasa dan adat istiadat termasuk agama yang juga
berbeda-beda. Keragaman tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama hidup damai
dan saling tolong menolong. Toleransi antar pemeluk agama pun cukup baik,
sehingga seringkali dalam setiap upacara keagamaan satu agama dengan agama
lainya saling menjaga ketertiban dan saling membantu. Kondisi tersebut
berlangsung lama bahkan telah menjadi agenda dari masing-masing pemeluk agama
dan hingga hari ini masih terus berlangsung. Namun, akhir-akhir ini situasi dan
kondisi tersebut mulai banyak menjadi perdebatan terutama di media sosial.
Polri merupakan institusi pemerintah yang mempunyai tugas
pokok penegakkan hukum, memelihara kamtibmas serta meberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut maka dalam institusi Polri diperlukan fungsi-fungsi kepolisian yang
mempunyai wilayah kerja masing-masing yang saling terkait dan terpadu. Fungsi
kepolisian tersebut salah satunya adalah Intelijen keamanan atau yang biasa
disebut Intelkam. Fungsi ini merupakan salah satu fungsi kepolisian. Kata
intelijen berasal dari bahasa Inggris “Intelligence” yang secara harfiah
berarti kecerdasan. Secara khusus yang berkaitan dengan upaya mengamankan
Negara dan Bangsa.
Fungsi Intelkam sebagai pelaksana fungsi intelijen
keamanan yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna
terpeliharanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,
harus dapat mengantisipasi berbagai perkembangan situasi sehingga apabila
muncul ancaman faktual dapat ditangani secara profesional dan proporsional
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Fungsi intelkam polri sangat berperan dalam memberikan masukan kepada pimpinan
tentang perkembangan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sesuai dengan fenomena yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bahwa Satuan Intelkam telah banyak
berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam pengawasan
terhadap kelompok radikal dan intoleransi. Radikal adalah suatu ideologi (ide
atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan
politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ekstrim.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
penjelasan latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang penulis angkat
dalam Naskah Karya Perorangan (NKP) ini adalah :
1.
Bagaimana peran
Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah aksi radikalisme dan
intoleransi ?
2.
Apa saja upaya yang
dilakukan Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah aksi radikalisme dan
intoleransi ?
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembahasan dalam penulisan Naskah Karya Perorangan (NKP)
dibatasi pada peran satuan intelkam guna mencegah aksi radikalisme dan
intoleransi di wilayah hukum polrestabes medan.
D.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Maksud
penulisan Naskah Karya Perorangan (NKP) ini adalah untuk menganalisis Bagaimana
peran Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah aksi radikalisme dan
intoleransi dan Apa saja upaya yang dilakukan Satuan Intelkam Polrestabes Medan
dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.
2.
Tujuan
Tujuan
penulisan Naskah Karya Perorangan (NKP) ini adalah untuk memberikan sumbangan
pikiran menganalisis dan memecehakan permasalahan dalam mencegah aksi
radikalisme dan intoleransi dalam rangka pencegahan aksi radikalisme dan
intoleransi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi saat ini
Ada
tiga isu yang selalu disebarkan oleh kelompok radikal, pertama adalah
Intoleransi, Anti-Pancasila dan Anti-NKRI.
1. Narasi Propaganda Intoleransi.
Isu seperti mengucapkan selamat natal dan
menjaga prosesi upacara keagamaan didorong oleh kelompok radikal dengan
menarasikan bahwa perbuatan tersebut merupakan sebagai tindakan yang tidak
diperkenankan dalam agama. Selain itu kelompok radikal juga menyebarkan
berbagai fitnah terhadap ulama moderat yang membolehkan mengucapkan selamat
kepada pemeluk agama lain dengan melabelkan ulama su’u (ulama penjilat
penguasa).
2. Narasi anti-Pancasila.
Narasi yang dibangun oleh kelompok radikal
adalah Pancasila merupakan produk buatan manusia sehingga ada kewajiban untuk
mengganti dengan hukum Tuhan. Turunan dari narasi ini adalah pentingnya untuk
memberlakukan sistem yang telah menjadi sejarah dalam Islam, yakni khilafah.
Dalam tahun 2019, narasi khilafah masih cukup tinggi dan menghiasi dalam
framing kejadian dan peristiwa nasional.
3. Narasi anti-NKRI.
Bagi kelompok radikal hanya ada ikatan
persaudaraan yakni ukhuwah Islamiyah. NKRI bukanlah suatu tempat yang dapat
menguatkan ukhuwah tersebut. Persaudaraan sejati dibangun berdasarkan persamaan
agama. Karena itulah, persaudraan ini akan berjalan apabila sistem khilafah
sebagai pengganti sistem demokrasi di Indonesia ditegakkan.
Tanpa disadari narasi-narasi yang disebarkan
dan dikembangkan oleh kelompok radikal tersebut lambat laun telah membentuk
opini sebagian orang. Narasi pun lambat laun membelah persatuan masyarakat.
Peristiwa kontestasi politik terkadang menjadi ladang bagi permainan politik
identitas yang mudah merapuhkan persaudaraan kebangsaan. Situasi tersebut kian
memanas menjelang dan sampai pada Pilpres. Keterbelahan masyarakat Indonesia
dapat benar-benar dirasakan bahkan bukan hanya di media sosial namun dalam
kehidupan sehari-hari pengucapan atau pelabelan kafir terhadap salah satu
pendukung pun kerap muncul kepermukaan. Kelompok radikal memang cukup pandai
memanfaatkan situasi dan emosi kejiwaan masyarakat dengan selalu menunggangi
isu-isu nasional sehingga menyebabkan “rasa” ketidakpercayaan masyarakat
terhadap pemerintah. Dalam kondisi inilah kemudian kelompok radikal menawarkan
solusi sistem khilafah sebagai pengganti sistem demokrasi yang telah disepakati
oleh para pendiri bangsa.
Ledakan diduga akibat bom bunuh diri di
Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Sumatera Utara, Rabu
(13/11/2019) pagi. Bom di Polrestabes bukan yang pertama yang pernah terjadi di
Medan. Sejarah mencatat setidaknya enam aksi serupa pernah terjadi di Medan.
Berikut deretan teror bom yang pernah terjadi di Medan:
1.
Percobaan
bom bunuh diri terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep di Jalan Dr Mansur
Medan, Minggu (28/8/2016) pagi.
2.
ledakan
berkekuatan tinggi terjadi di dekat Pardede Hall (Gedung Olahraga YD Pardede)
dan kampus Universitas Darma Agung pada 12 November 2000.
3.
sebuah
bom berskala kecil meledak di depan Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII)
Jalan Bunga Kenanga di kawasan Padangbulan Medan, Minggu (20/8/2000) sekitar
pukul 06.00.
4.
Dua
bom rakitan meledak berturut-turut di Medan pada Minggu, 27 Agustus 2000.
5.
Bom
rakitan meledak di samping Restoran Miramar, Jalan Pemuda, Medan. Dikutip dari
Harian Kompas, bom meledak pada 29 Mei 2000 pukul 04.30 pagi.
6.
Sehari
sebelum ledakan di samping Restoran Miramar, bom rakitan meledak di Gereja
Kristen Protestan Indonesia (GKPI), di Kompleks Perwira Menengah Kodam I Bukit
Barisan, Pasar I Padangbulan, Medan.
B.
Kondisi yang diharapkan
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada
Pancasila. Hal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat
bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk
menaati aturan yang berlaku. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan,
kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Bahwa
aturan main dalam bernegara telah disepakati, dan Negara memiliki kedualatan
penuh untuk menertibkan anggota negaranya yang berusaha secara sistematis untuk
merubah tatanan, dengan cara-cara yang melawan hukum.
C.
Peran Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah
aksi radikalisme dan intoleransi.
Dalam aplikasi sistem pemerintah Indonesia peranan
intelijen adalah memberikan peringatan (early detection and early warning
system) tentang hal-hal yang berkaitan dengan ancaman terhadap negara dari
dalam maupun dari luar. Secara yuridis maka peran intelijen jika diterjemahkan
dari tujuan Intelijen Negara yang tertulis dalam UU Nomor 17 tahun 2011 tentang
Intelijen Negara Pasal 5 disebutkan bahwa : Tujuan Intelijen Negara adalah
mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan
menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan
nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang
ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
Perspektif intelijen dalam pencegahan aksi radikalisme
dan intoleransi diperlukan dalam spektrum strategis. Kemampuan intelijen untuk
mencari informasi, mengolah informasi dan menyajikan informasi untuk
pengambilan keputusan sangat diperlukan dalam mendukung langkah-langkah
penanggulangan terorisme. Informasi intelijen sangat diperlukan mengingat aksi
terorisme disusun dan dilakukan secara tertutup dengan metode klandestin
(kegiatan rahasia).
Untuk pencegahan aksi radikalisme dan intoleransi
sebaiknya fokus pada deteksi dini dan pencegahan dini terhadap aktivitas
kelompok radikalisme dan intoleransi dengan pengumpulan informasi yang
dilakukan dengan cepat dan tepat. Jika informasi tidak disajikan tepat waktu,
maka para pembuat kebijakan akan mengambil keputusan yang sangat terlambat.
Dan, jika informasi tidak akurat, maka informasi tersebut hanya akan menjadi
sampah bagi pengambil kebijakan.
D.
Upaya yang dilakukan Satuan Intelkam Polrestabes Medan
dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.
Sesuai dengan fungsi Intelijen adalah menyelenggarakan
penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Kegiatan intelijen ini dapat
diartikan sebagai upaya pelaksanaan dan tindakan dalam mencegah aksi
radikalisme dan intoleransi.
1.
Penyelidikan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.
Penyelidikan
dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka mencari dan mengumpulkan
bahan keterangan guna deteksi dini dan cegah dini terhadap aksi radikalisme dan
intoleransi yang dapat menganggu stabilitas diwilayah hukum Polrestabes Medan. Kegiatan
Penyelidikan terhadap bibit-bibit tindakal radikal, intoleran dan mantan
napiter rutin dilakukan.
Kegiatan
Penyelidikan dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
1) Tahapan
Perencanaan
Agar hasil penyelidikan dapat sesuai dengan yang
diharapkan perlu disusun rencana penyelidikan dengan urutan sebagai berikut :
a) Perumusan “Unsur-unsur Keterangan”
b) Analisa sasaran
c) Analisa Tugas
d) Penentuan rencana dan dukungan logistik
e) Pengawas Kegiatan
2) Tahap Pengumpulan bahan keterangan (Baket)
Bentuk-bentuk kegiatan pengumpulan bahan keterangan dapat
berupa :
a) penelitian
b) wawancara
c) introgasi
d) elisitas (pemancingan)
e) pengamatan
f) penggambaran
g) penjejakan
i) pembuntutan
j) penyusupan
k) penyurupan
l) penyadapan
3) Tahapan pengolahan bahan keterangan
Pengolahan adalah kegiatan-kegiatan untuk menghasilkan
produk intelijen dari bahan-bahan keterangan/informasi yang terkumpul. Adapun
proses pengolahan melalui tahapan-tahap pencatatan, penilaian, penafsiran dan
kesimpulan. Uraian adalah sebagai berikut :
a) Pencatatan
b) Penilaian
c) Penafsiran
d) Kesimpulan
4) Tahap penyajian, penggunaan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyajian produk
intelijen adalah penyajian. Cara dan bentuk penyajian suatu produk intelijen
disesuaikan dengan urgensinya, tingkat kerahasiannya, kecepatan, ketepatan dan
kemanan. Produk intelijen yang telah dibuat sesuai dengan permintaan/perintah/keperluan,
harus sampai tepat pada waktunya pada alamat pengguna.
Proses penyajian dalam penyelidikan aksi radikalisme dan
intoleransi disampaikan dalam bentuk produk intelijen kepada Kapolrestabes
Medan melalui Kasat Intelkam guna menentukan kebijakan.
2.
Pengamanan dalam mencegah aksi radikalisme dan
intoleransi.
Pengamanan adalah segala usaha,
pekerjaan, kegiatan yang dilakukan secara terencana, terarah dan tertutup untuk
mencegah, dan menangkal serta menemukan jejak, menggagalkan usaha-usaha,
pekerjaan dan kegiatan pihak lain/oposisi dalam melakukan sabotase,
spionase/pencurian bahan keterangan dan yang dapat mengancam kehidupan
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional.[1]
Pada hakekatnya tujuan pengamanan ialah untuk menjamin
dan memelihara sejauh mana mungkin suatu kondisi.[2]
Kegiatan Pengamanan dilakukan untuk terhindarnya usaha-usaha untuk
melakukan kegiatan sipionase,
sabotase dan penggalangan yang dapat mengganggu
keamanan dan keselamatan dan ketentraman atau merugikan dipihak sendiri. Kegiatan Pengamanan yang dilakukan oleh Satuan Intelkam
Polrestabes Medan rutin dilakukan seperti pengamanan hari-hari besar kegamaan,
pengamanan pusat peribadatan seperti Masjid, Gereja dan rumah Ibadah lainnya
dan pengamanan tempat-tempat keramaian.
Adapun tahap-tahap pengamanan dilakukan sebagai berikut :
1) Perencanaan Pengamanan
a) Perumusan UUK (Unsur-unsur Utama Keterangan)
b) Analisa sasaran
c) Analisa Tugas
d) Penyusunan Rencana Pengamanan
e) Penentuan kekuatan dan dukungan
2) Pelaksanaan Pengamanan
3) Pengolahan
a) Laporan informasi ditambah dengan data dari sumber-sumber lain
(terbuka dan tertutup), kemudian dicatat, diolah, dianalisa, dan ditafsirkan
serta dinilai sumber maupun isinya.
b) Titik berat pembahasan ditujukan terhadap penjawaban UUK yang mengarah
pada bentuk sasaran kepada pimpinan.
4) Penyajian
Penyajian dibuat berdasarkan hasil pengolahan berupa
produk intelijen yang siap disajikan kepada pimpinan secara lisan maupun
tertulis, yang isinya mencakup :
a) Perkembangan sasaran yang dihadapi/dicapai
dalam pelaksanaan tugas.
b) Perkembangan kegiatan operasi yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas.
c) Sasaran untuk pengembangan kegiatan dalam
bidang pembinaan maupun operasi pengamanan.
d) Penyampaian Laporan.
3.
Penggalangan dalam mencegah aksi radikalisme dan
intoleransi.
Penggalangan adalah salah unsur daripada ketiga unsur
fungsi Intelijen yang dititik beratkan kepada segala usaha pekerjaan atau
kegiatan yang ditujukan kepada lawan/sasaran untuk menciptakan kondisi yang
menguntungkan dalam mencapai suatu tujuan dengan perintah atasan.[3] Tujuan
penggalangan adalah menciptakan kondisi tertentu pada seseorang individu atau
kelompok orang agar mau secara sadar mendukung atau minimal tidak menghalangi
tindakan yang akan dilakukan pihak penggalang. Operasi penggalangan juga
bertujuan untuk mengubah atau mengkondisikan emosi, sikap, tingkah laku, opini
dan motivasi individu atau kelompok radikal dan intoleransi
dalam rangkan terpeliharanya kemanan dalam negeri.
Dalam
melaksanakan kegiatan penggalangan dilaksanakan melalui tiga langkah sebagai
berikut :
1) Perencanaan
Mendapatkan
pengatuhuan dasar mengenai daerah sasaran yang akan digalang, dengan
mempelajari informasi dasar yang telah ada dan perubahan yang terjadi selama
ini.
2) Pelaksanaan
Pelaksanaan
operasi dilakukan dengan cermat, tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak yang
digalang maupun oleh kawan sendiri.
3) Evaluasi
Pada akhir
pelaksanaan penggalangan harus dilakukan evaluasi, baik dari keberhasilan atau
kegagalan/hambatan yang terjadi.
BAB III
UPAYA PEMECAHAN
MASALAH
A.
VISI
Menciptakan situasi kamtibmas
yang kondusif melalui kemampuan personel intelijen yang proporsional handal dan
berkemampuan deteksi dini dan deteksi aksi dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.
B.
MISI
1.
Mewujudkan Satuan Intelijen
Keamanan Polrestabes Medan sebagai pusat informasi keamanan yang akurat dan
aktual serta bermanfaat dalam penentuan keputusan serta kebijakan pimpinan
dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.
Terdeteksinya setiap potensi
gangguan keamanan secara dini yang bersumber dari dalam maupun dari luar
wilayah hukum Keamanan Polrestabes Medan.
3.
Mewujudkan kondisi keamanan yang
mendukung terselenggaranya kegiatan pemerintah dan kehidupan masyarakat melalui
kegiatan penggalangan intelijen.
4.
Membagun jaringan intelijen dari
segala bidang kehidupan yang ada dimasyarakat.
5.
Membangun dan mengembangkan
kerjasama dengan pengemban fungsi intelijen yang ada di Wilkum Polrestabes
Medan.
C.
TUJUAN
Mampu
mendukung dan menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D.
SASARAN
Adapun kelompok-kelompok yang dianggap rentan terhadap
masuknya paham radikal di wilayah Hukum Polrestabes Medan yang diidentifikasi
dalam pantauan Satuan Intelkam adalah :
1) Kelompok
yang rentan terhadap pengaruh radikalisme ialah HTI, LDII, FPI, serta
kelompok/aliran yang cenderung eksklusif.
2) Kelompok
premanisme, kelompok penganut ajaran agama tertentu yang sangat fanatik,
kelompok pelajar atau mahasiswa yang berlatar belakang pertumbuhan ekonomi
3. Orang-orang
miskin yang mudah dipengaruhi dan orang-orang yang baru mulai sadar untuk
bertobat dan ingin segera mendapat pengampunan dosanya. Oleh karena itu Satuan
Intelkam Polres Polrestabes Medan memiliki peran strategis dalam upaya
menghadapi paham radikalisme yang sudah diidentifikasikan di berbagai tempat.
E.
STRATEGI
Adapun strategi yang dilakukan Satuan Intelkam
Polrestabes Medan adalah sebagai berikut :
1.
Pemetaan dan
pendataan kelompok-kelompok radikal dan intoleransi melakukan pembinaan dan
penyuluhan kepada masyarakat, berusaha bersinergi dengan instansiinstansi lain
yang terkait.
2.
Mengedepankan peran
Binmas sebagai pemberi dan penggalang masyarakat.
3.
Melakukan
deteksi–deteksi dini gangguan ancaman yang akan terjadi.
4.
Galang dan
Deradikalisasi terhadap jaringan radikal apabila telah ada dan tumbuh di
wilayah hukum Polrestabes Medan baik kelompok / perorangan dengan memberdayakan
tomas/agama.
5.
Koordinasi terpadu
antara TNI, Pemda untuk deteksi dini dan dengan melakukan upaya proaktif untuk
mencegah radikalisasi serta penindakan yuridis terhadap bibit-bibit tindakal
radikal.
6.
Mengedepankan peran
Reskrimum dalam penindakan pelaku kejahatan kriminal, mengedepankan peran
Sabhara/Brimob sebagai penegakan hukum anti kerusuhan massa, serta
mengedepankan peran Humas dalam penyampaian berita.
F.
ACTION PLAN (RENCANA AKSI)
Proses deteksi dini untuk menganalisas akan terjadinya
radikalisme dan intoleransi dilakukan dengan berbagai pola yaitu sebagai
berikut :
Pola
STO (Service type Operation)
Pola
ini digunakan dalam melakukan kegiatan penyelidikan rutin intelijen,
pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan setiap anggota. Sat Intelkam
Polrestabes Medan sehari-hari untuk mengumpulkan data terhadap adanya indikasi
akan terjadinya radikalisme dan intoleransi, hal ini terwujud dalam bentuk
kegiatan unit intelijen ataupun kegiatan anggota intelijen Polrestabes Medan
perorangan.
“Pola STO yang diterapkan oleh anggota Sat Intelkam
Polrestabes Medan, merupakan pola yang baku dilakukan oleh setiap anggota
intelkam Polrestabes Medan, dengan menempatkan beberapa anggota intel
ditempat-tempat yang sudah dipetakan, dimana setiap anggota intel berbaur
dengan masyarakat untuk menggali informasi jika terdapat adanya kelompok
radikalisme dan intoleran, maka segera dilakukan analis secara mendalam
terhadap indikasi-indikasi tersebut”
Tahap tersebut diatas, merupakan pelaksanaan kegiatan
penyelidikan, dimana pelaksana mencari dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan
atau sumber-sumber bahan keterangan, sesuai dengan pengarahan yang diberikan
oleh atasan yang berwenang, yaitu yang diterima pelaksana sebagai perintah atau
permintaan. Pengumpulan bahan keterangan dapat dilakukan dengan berbagai
kegiatan, baik bersifat terbuka maupun tertutup, sesuai kondisi sasarannya.
Bentuk-bentuk kegiatan pengumpulan bahan keterangan dapat berupa penelitian,
wawancara, interogasi, pengamatan, penggambaran, penjejakan, pembuntutan,
pendengaran, penyusupan, penyurupan dan penyadapan.
Pola
MTO (Mision type Operation)
Kegiatan operasi kepolisian yang hanya dilakukan oleh
unit intelijen yang dalam pelaksanaan penyelidikannya dilakukan dengan
mengadakan penelitian dan pertimbangan terhadap ancaman-ancaman yang dihadapi
yang berupa ancaman faktual yang berkadar tinggi. “pola MTO (Mision type
Operation) digunakan untuk melakukan deteksi dini terhadap wilayah-wilayah yang
tingkat gangguan kamtibmasnya cukup tinggi, wilayah operasi dengan menggunakan
pola MTO karena memang dibutuhkan cara-cara khusus atau luar biasa agar dapat mengetahui
secara dini” Untuk pencapaian keberhasilan kegaiatan penyelidikan baik yang
bersifat terbuka dan tertutup tidak lepas dari alat-alat khusus intelijen yang
digunakan sebagai penunjang kegiatan tersebut seperti, alat penyadap,telp/telp
seluler,handy cam, penyadap surat, penyadap jarak jauh, laptop, komputer,
senjata api, rompi anti peluru dan lain sebagainya.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan dalam penyelidikan
untuk mengumpulkan data dan fakta terhadap adanya indikasi aksi radikalisme dan
intoleran maka dilakukan pengolahan data dan fakta untuk disajikan dalam bentuk
produk intelijen yaitu berupa laporan informasi, laporan khusus dan perkiraan
intelijen yang kemudian disajikan kepada pimpinan atau yang disebut
user/penggunaan yaitu Kapolrestabes Medan.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bertolak dari
permusan masalah dan uraian hasil penelitian dan analisa yang dikemukakan pada
bab-bab sebelumnya, maka dalam NKP ini dapat ditarik kesimpulan, sebagai
berikut :
-
Pada intinya Satuan
Intelkam Polrestabes Medan berperan mencari dan mengumpulkan informasi tentang
aksi radikalisme dan intoleransi dengan cepat dan tepat untuk diolah menjadi
produk intelijen.
-
Upaya harus
dilakukan Satuan Intelkam Polrestabes Medan guna mencegah aksi radikalisme dan
intoleransi harus lebih mengutamakan langkah pencegahan dengan melakukan
deteksi dini dan cegah dini terhadap calon-calon atau kelompok yang dianggap
rentan melakukan aksi radikalisme dan intoleransi.
-
Kemampuan personal Satuan
Intelkam Polrestabes perlu ditingkatkan dalam melakukan early detection terhadap calon-calon atau kelompok pelaku
radikalisme dan intoleransi.
B.
SARAN
-
Harus ada
langkah-langkah mendasar dan komprehensif yang dilakukan satuan intelkam utuk
mencegah terjadinya aksi radikalisme dan intoleran.
-
Perlu mengembangkan
kebijakan dan strategi sampai pada rencana aksi dalam upaya pencegahan
radikalisme dan intoleran sampai tataran “preemtif”.
-
Perlu dilakukan
pelatihan atau pendidikan khusus untuk memberikan pemahamam mengenai gerakan
radikalisme atau orang-orang yang dicurigai terindikasi melakukan aksi
radikalisme dan intoleransi.
[1]. Peraturan
Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pengamanan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[2]. Kunarto, hlmn 365
[3]. Kunarto,
hlm 420.
Komentar
Posting Komentar