PERAN SATUAN INTELKAM GUNA MENCEGAH AKSI RADIKALISME DAN INTOLERANSI DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN

 

PERAN SATUAN INTELKAM

GUNA MENCEGAH AKSI RADIKALISME

DAN INTOLERANSI DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.            Latar Belakang

 

Di era digital saat sekarang ini propaganda kelompok radikal di dunia maya cukup massif. Ada tiga isu yang selalu disebarkan oleh kelompok radikal, pertama adalah Intoleransi, Anti-Pancasila dan Anti-NKRI. Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa Indonesia dianugerahi berbagai macam suku, bahasa dan adat istiadat termasuk agama yang juga berbeda-beda. Keragaman tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama hidup damai dan saling tolong menolong. Toleransi antar pemeluk agama pun cukup baik, sehingga seringkali dalam setiap upacara keagamaan satu agama dengan agama lainya saling menjaga ketertiban dan saling membantu. Kondisi tersebut berlangsung lama bahkan telah menjadi agenda dari masing-masing pemeluk agama dan hingga hari ini masih terus berlangsung. Namun, akhir-akhir ini situasi dan kondisi tersebut mulai banyak menjadi perdebatan terutama di media sosial.

Polri merupakan institusi pemerintah yang mempunyai tugas pokok penegakkan hukum, memelihara kamtibmas serta meberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut maka dalam institusi Polri diperlukan fungsi-fungsi kepolisian yang mempunyai wilayah kerja masing-masing yang saling terkait dan terpadu. Fungsi kepolisian tersebut salah satunya adalah Intelijen keamanan atau yang biasa disebut Intelkam. Fungsi ini merupakan salah satu fungsi kepolisian. Kata intelijen berasal dari bahasa Inggris “Intelligence” yang secara harfiah berarti kecerdasan. Secara khusus yang berkaitan dengan upaya mengamankan Negara dan Bangsa.

Fungsi Intelkam sebagai pelaksana fungsi intelijen keamanan yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna terpeliharanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, harus dapat mengantisipasi berbagai perkembangan situasi sehingga apabila muncul ancaman faktual dapat ditangani secara profesional dan proporsional sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi intelkam polri sangat berperan dalam memberikan masukan kepada pimpinan tentang perkembangan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Sesuai dengan fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bahwa Satuan Intelkam telah banyak berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam pengawasan terhadap kelompok radikal dan intoleransi. Radikal adalah suatu ideologi (ide atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ekstrim.

 

B.             Identifikasi Masalah

Berdasarkan penjelasan latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang penulis angkat dalam Naskah Karya Perorangan (NKP) ini adalah :

1.             Bagaimana peran Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi ?

2.             Apa saja upaya yang dilakukan Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi ?

 

C.            Ruang Lingkup

Ruang lingkup pembahasan dalam penulisan Naskah Karya Perorangan (NKP) dibatasi pada peran satuan intelkam guna mencegah aksi radikalisme dan intoleransi di wilayah hukum polrestabes medan.

 

D.            Maksud dan Tujuan

1.      Maksud

Maksud penulisan Naskah Karya Perorangan (NKP) ini adalah untuk menganalisis Bagaimana peran Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi dan Apa saja upaya yang dilakukan Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.

 

2.      Tujuan

Tujuan penulisan Naskah Karya Perorangan (NKP) ini adalah untuk memberikan sumbangan pikiran menganalisis dan memecehakan permasalahan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi dalam rangka pencegahan aksi radikalisme dan intoleransi.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.           Kondisi saat ini

Ada tiga isu yang selalu disebarkan oleh kelompok radikal, pertama adalah Intoleransi, Anti-Pancasila dan Anti-NKRI.

1.       Narasi Propaganda Intoleransi.

Isu seperti mengucapkan selamat natal dan menjaga prosesi upacara keagamaan didorong oleh kelompok radikal dengan menarasikan bahwa perbuatan tersebut merupakan sebagai tindakan yang tidak diperkenankan dalam agama. Selain itu kelompok radikal juga menyebarkan berbagai fitnah terhadap ulama moderat yang membolehkan mengucapkan selamat kepada pemeluk agama lain dengan melabelkan ulama su’u (ulama penjilat penguasa).

2.       Narasi anti-Pancasila.

Narasi yang dibangun oleh kelompok radikal adalah Pancasila merupakan produk buatan manusia sehingga ada kewajiban untuk mengganti dengan hukum Tuhan. Turunan dari narasi ini adalah pentingnya untuk memberlakukan sistem yang telah menjadi sejarah dalam Islam, yakni khilafah. Dalam tahun 2019, narasi khilafah masih cukup tinggi dan menghiasi dalam framing kejadian dan peristiwa nasional.

 

3.       Narasi anti-NKRI.

Bagi kelompok radikal hanya ada ikatan persaudaraan yakni ukhuwah Islamiyah. NKRI bukanlah suatu tempat yang dapat menguatkan ukhuwah tersebut. Persaudaraan sejati dibangun berdasarkan persamaan agama. Karena itulah, persaudraan ini akan berjalan apabila sistem khilafah sebagai pengganti sistem demokrasi di Indonesia ditegakkan.

Tanpa disadari narasi-narasi yang disebarkan dan dikembangkan oleh kelompok radikal tersebut lambat laun telah membentuk opini sebagian orang. Narasi pun lambat laun membelah persatuan masyarakat. Peristiwa kontestasi politik terkadang menjadi ladang bagi permainan politik identitas yang mudah merapuhkan persaudaraan kebangsaan. Situasi tersebut kian memanas menjelang dan sampai pada Pilpres. Keterbelahan masyarakat Indonesia dapat benar-benar dirasakan bahkan bukan hanya di media sosial namun dalam kehidupan sehari-hari pengucapan atau pelabelan kafir terhadap salah satu pendukung pun kerap muncul kepermukaan. Kelompok radikal memang cukup pandai memanfaatkan situasi dan emosi kejiwaan masyarakat dengan selalu menunggangi isu-isu nasional sehingga menyebabkan “rasa” ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam kondisi inilah kemudian kelompok radikal menawarkan solusi sistem khilafah sebagai pengganti sistem demokrasi yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa.

Ledakan diduga akibat bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019) pagi. Bom di Polrestabes bukan yang pertama yang pernah terjadi di Medan. Sejarah mencatat setidaknya enam aksi serupa pernah terjadi di Medan. Berikut deretan teror bom yang pernah terjadi di Medan:

1.             Percobaan bom bunuh diri terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep di Jalan Dr Mansur Medan, Minggu (28/8/2016) pagi.

2.             ledakan berkekuatan tinggi terjadi di dekat Pardede Hall (Gedung Olahraga YD Pardede) dan kampus Universitas Darma Agung pada 12 November 2000.

3.             sebuah bom berskala kecil meledak di depan Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII) Jalan Bunga Kenanga di kawasan Padangbulan Medan, Minggu (20/8/2000) sekitar pukul 06.00.

4.             Dua bom rakitan meledak berturut-turut di Medan pada Minggu, 27 Agustus 2000.

5.             Bom rakitan meledak di samping Restoran Miramar, Jalan Pemuda, Medan. Dikutip dari Harian Kompas, bom meledak pada 29 Mei 2000 pukul 04.30 pagi.

6.             Sehari sebelum ledakan di samping Restoran Miramar, bom rakitan meledak di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), di Kompleks Perwira Menengah Kodam I Bukit Barisan, Pasar I Padangbulan, Medan.

 

B.            Kondisi yang diharapkan

Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Hal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Bahwa aturan main dalam bernegara telah disepakati, dan Negara memiliki kedualatan penuh untuk menertibkan anggota negaranya yang berusaha secara sistematis untuk merubah tatanan, dengan cara-cara yang melawan hukum.

 

C.           Peran Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.

Dalam aplikasi sistem pemerintah Indonesia peranan intelijen adalah memberikan peringatan (early detection and early warning system) tentang hal-hal yang berkaitan dengan ancaman terhadap negara dari dalam maupun dari luar. Secara yuridis maka peran intelijen jika diterjemahkan dari tujuan Intelijen Negara yang tertulis dalam UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 5 disebutkan bahwa : Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

Perspektif intelijen dalam pencegahan aksi radikalisme dan intoleransi diperlukan dalam spektrum strategis. Kemampuan intelijen untuk mencari informasi, mengolah informasi dan menyajikan informasi untuk pengambilan keputusan sangat diperlukan dalam mendukung langkah-langkah penanggulangan terorisme. Informasi intelijen sangat diperlukan mengingat aksi terorisme disusun dan dilakukan secara tertutup dengan metode klandestin (kegiatan rahasia).

Untuk pencegahan aksi radikalisme dan intoleransi sebaiknya fokus pada deteksi dini dan pencegahan dini terhadap aktivitas kelompok radikalisme dan intoleransi dengan pengumpulan informasi yang dilakukan dengan cepat dan tepat. Jika informasi tidak disajikan tepat waktu, maka para pembuat kebijakan akan mengambil keputusan yang sangat terlambat. Dan, jika informasi tidak akurat, maka informasi tersebut hanya akan menjadi sampah bagi pengambil kebijakan.

 

D.           Upaya yang dilakukan Satuan Intelkam Polrestabes Medan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.

Sesuai dengan fungsi Intelijen adalah menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Kegiatan intelijen ini dapat diartikan sebagai upaya pelaksanaan dan tindakan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.

1.             Penyelidikan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.

Penyelidikan dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan keterangan guna deteksi dini dan cegah dini terhadap aksi radikalisme dan intoleransi yang dapat menganggu stabilitas diwilayah hukum Polrestabes Medan. Kegiatan Penyelidikan terhadap bibit-bibit tindakal radikal, intoleran dan mantan napiter rutin dilakukan.

Kegiatan Penyelidikan dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

1)      Tahapan Perencanaan

Agar hasil penyelidikan dapat sesuai dengan yang diharapkan perlu disusun rencana penyelidikan dengan urutan sebagai berikut :

a)       Perumusan “Unsur-unsur Keterangan”

b)      Analisa sasaran

c)       Analisa Tugas

d)      Penentuan rencana dan dukungan logistik

e)       Pengawas Kegiatan

2)      Tahap Pengumpulan bahan keterangan (Baket)

Bentuk-bentuk kegiatan pengumpulan bahan keterangan dapat berupa :

a)       penelitian

b)      wawancara

c)       introgasi

d)      elisitas (pemancingan)

e)       pengamatan

f)       penggambaran

g)      penjejakan

i)       pembuntutan

j)       penyusupan

k)      penyurupan

l)       penyadapan

3)      Tahapan pengolahan bahan keterangan

Pengolahan adalah kegiatan-kegiatan untuk menghasilkan produk intelijen dari bahan-bahan keterangan/informasi yang terkumpul. Adapun proses pengolahan melalui tahapan-tahap pencatatan, penilaian, penafsiran dan kesimpulan. Uraian adalah sebagai berikut :

a)       Pencatatan

b)      Penilaian

c)       Penafsiran

d)      Kesimpulan

4)      Tahap penyajian, penggunaan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyajian produk intelijen adalah penyajian. Cara dan bentuk penyajian suatu produk intelijen disesuaikan dengan urgensinya, tingkat kerahasiannya, kecepatan, ketepatan dan kemanan. Produk intelijen yang telah dibuat sesuai dengan permintaan/perintah/keperluan, harus sampai tepat pada waktunya pada alamat pengguna.

Proses penyajian dalam penyelidikan aksi radikalisme dan intoleransi disampaikan dalam bentuk produk intelijen kepada Kapolrestabes Medan melalui Kasat Intelkam guna menentukan kebijakan.

2.             Pengamanan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.

Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan yang dilakukan secara terencana, terarah dan tertutup untuk mencegah, dan menangkal serta menemukan jejak, menggagalkan usaha-usaha, pekerjaan dan kegiatan pihak lain/oposisi dalam melakukan sabotase, spionase/pencurian bahan keterangan dan yang dapat mengancam kehidupan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional.[1]

Pada hakekatnya tujuan pengamanan ialah untuk menjamin dan memelihara sejauh mana mungkin suatu kondisi.[2] Kegiatan Pengamanan dilakukan untuk terhindarnya usaha-usaha untuk melakukan kegiatan sipionase, sabotase dan penggalangan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan dan ketentraman atau merugikan dipihak sendiri. Kegiatan Pengamanan yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polrestabes Medan rutin dilakukan seperti pengamanan hari-hari besar kegamaan, pengamanan pusat peribadatan seperti Masjid, Gereja dan rumah Ibadah lainnya dan pengamanan tempat-tempat keramaian.  

Adapun tahap-tahap pengamanan dilakukan sebagai berikut :

1)      Perencanaan Pengamanan

a)       Perumusan UUK (Unsur-unsur Utama Keterangan)

b)      Analisa sasaran

c)       Analisa Tugas

d)      Penyusunan Rencana Pengamanan

e)       Penentuan kekuatan dan dukungan

2)      Pelaksanaan Pengamanan

3)      Pengolahan

a)       Laporan informasi ditambah dengan data dari sumber-sumber lain (terbuka dan tertutup), kemudian dicatat, diolah, dianalisa, dan ditafsirkan serta dinilai sumber maupun isinya.

b)      Titik berat pembahasan ditujukan terhadap penjawaban UUK yang mengarah pada bentuk sasaran kepada pimpinan.

4)      Penyajian

Penyajian dibuat berdasarkan hasil pengolahan berupa produk intelijen yang siap disajikan kepada pimpinan secara lisan maupun tertulis, yang isinya mencakup :

a)       Perkembangan sasaran yang dihadapi/dicapai dalam pelaksanaan tugas.

b)      Perkembangan kegiatan operasi yang dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas.

c)       Sasaran untuk pengembangan kegiatan dalam bidang pembinaan maupun operasi pengamanan.

d)      Penyampaian Laporan.

3.             Penggalangan dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.

Penggalangan adalah salah unsur daripada ketiga unsur fungsi Intelijen yang dititik beratkan kepada segala usaha pekerjaan atau kegiatan yang ditujukan kepada lawan/sasaran untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan dalam mencapai suatu tujuan dengan perintah atasan.[3] Tujuan penggalangan adalah menciptakan kondisi tertentu pada seseorang individu atau kelompok orang agar mau secara sadar mendukung atau minimal tidak menghalangi tindakan yang akan dilakukan pihak penggalang. Operasi penggalangan juga bertujuan untuk mengubah atau mengkondisikan emosi, sikap, tingkah laku, opini dan motivasi individu atau kelompok radikal dan intoleransi dalam rangkan terpeliharanya kemanan dalam negeri.

Dalam melaksanakan kegiatan penggalangan dilaksanakan melalui tiga langkah sebagai berikut :

1)      Perencanaan

Mendapatkan pengatuhuan dasar mengenai daerah sasaran yang akan digalang, dengan mempelajari informasi dasar yang telah ada dan perubahan yang terjadi selama ini.

2)      Pelaksanaan

Pelaksanaan operasi dilakukan dengan cermat, tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak yang digalang maupun oleh kawan sendiri.

3)      Evaluasi

Pada akhir pelaksanaan penggalangan harus dilakukan evaluasi, baik dari keberhasilan atau kegagalan/hambatan yang terjadi.

 

BAB III

UPAYA PEMECAHAN MASALAH

 

A.           VISI

Menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui kemampuan personel intelijen yang proporsional handal dan berkemampuan deteksi dini dan deteksi aksi dalam mencegah aksi radikalisme dan intoleransi.

 

B.            MISI

1.             Mewujudkan Satuan Intelijen Keamanan Polrestabes Medan sebagai pusat informasi keamanan yang akurat dan aktual serta bermanfaat dalam penentuan keputusan serta kebijakan pimpinan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

2.             Terdeteksinya setiap potensi gangguan keamanan secara dini yang bersumber dari dalam maupun dari luar wilayah hukum Keamanan Polrestabes Medan.

3.             Mewujudkan kondisi keamanan yang mendukung terselenggaranya kegiatan pemerintah dan kehidupan masyarakat melalui kegiatan penggalangan intelijen.

4.             Membagun jaringan intelijen dari segala bidang kehidupan yang ada dimasyarakat.

5.             Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan pengemban fungsi intelijen yang ada di Wilkum Polrestabes Medan.

 

C.           TUJUAN

Mampu mendukung dan menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

D.           SASARAN

Adapun kelompok-kelompok yang dianggap rentan terhadap masuknya paham radikal di wilayah Hukum Polrestabes Medan yang diidentifikasi dalam pantauan Satuan Intelkam adalah :

1)      Kelompok yang rentan terhadap pengaruh radikalisme ialah HTI, LDII, FPI, serta kelompok/aliran yang cenderung eksklusif.

2)      Kelompok premanisme, kelompok penganut ajaran agama tertentu yang sangat fanatik, kelompok pelajar atau mahasiswa yang berlatar belakang pertumbuhan ekonomi

3.       Orang-orang miskin yang mudah dipengaruhi dan orang-orang yang baru mulai sadar untuk bertobat dan ingin segera mendapat pengampunan dosanya. Oleh karena itu Satuan Intelkam Polres Polrestabes Medan memiliki peran strategis dalam upaya menghadapi paham radikalisme yang sudah diidentifikasikan di berbagai tempat.

 

E.            STRATEGI

Adapun strategi yang dilakukan Satuan Intelkam Polrestabes Medan adalah sebagai berikut :

1.             Pemetaan dan pendataan kelompok-kelompok radikal dan intoleransi melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, berusaha bersinergi dengan instansiinstansi lain yang terkait.

2.             Mengedepankan peran Binmas sebagai pemberi dan penggalang masyarakat.

3.             Melakukan deteksi–deteksi dini gangguan ancaman yang akan terjadi.

4.             Galang dan Deradikalisasi terhadap jaringan radikal apabila telah ada dan tumbuh di wilayah hukum Polrestabes Medan baik kelompok / perorangan dengan memberdayakan tomas/agama.

5.             Koordinasi terpadu antara TNI, Pemda untuk deteksi dini dan dengan melakukan upaya proaktif untuk mencegah radikalisasi serta penindakan yuridis terhadap bibit-bibit tindakal radikal.

6.             Mengedepankan peran Reskrimum dalam penindakan pelaku kejahatan kriminal, mengedepankan peran Sabhara/Brimob sebagai penegakan hukum anti kerusuhan massa, serta mengedepankan peran Humas dalam penyampaian berita.

 

F.            ACTION PLAN (RENCANA AKSI)

Proses deteksi dini untuk menganalisas akan terjadinya radikalisme dan intoleransi dilakukan dengan berbagai pola yaitu sebagai berikut :

 

Pola STO (Service type Operation)

Pola ini digunakan dalam melakukan kegiatan penyelidikan rutin intelijen, pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan setiap anggota. Sat Intelkam Polrestabes Medan sehari-hari untuk mengumpulkan data terhadap adanya indikasi akan terjadinya radikalisme dan intoleransi, hal ini terwujud dalam bentuk kegiatan unit intelijen ataupun kegiatan anggota intelijen Polrestabes Medan perorangan.

 

“Pola STO yang diterapkan oleh anggota Sat Intelkam Polrestabes Medan, merupakan pola yang baku dilakukan oleh setiap anggota intelkam Polrestabes Medan, dengan menempatkan beberapa anggota intel ditempat-tempat yang sudah dipetakan, dimana setiap anggota intel berbaur dengan masyarakat untuk menggali informasi jika terdapat adanya kelompok radikalisme dan intoleran, maka segera dilakukan analis secara mendalam terhadap indikasi-indikasi tersebut”

 

Tahap tersebut diatas, merupakan pelaksanaan kegiatan penyelidikan, dimana pelaksana mencari dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan atau sumber-sumber bahan keterangan, sesuai dengan pengarahan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, yaitu yang diterima pelaksana sebagai perintah atau permintaan. Pengumpulan bahan keterangan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan, baik bersifat terbuka maupun tertutup, sesuai kondisi sasarannya. Bentuk-bentuk kegiatan pengumpulan bahan keterangan dapat berupa penelitian, wawancara, interogasi, pengamatan, penggambaran, penjejakan, pembuntutan, pendengaran, penyusupan, penyurupan dan penyadapan.

 

Pola MTO (Mision type Operation)

Kegiatan operasi kepolisian yang hanya dilakukan oleh unit intelijen yang dalam pelaksanaan penyelidikannya dilakukan dengan mengadakan penelitian dan pertimbangan terhadap ancaman-ancaman yang dihadapi yang berupa ancaman faktual yang berkadar tinggi. “pola MTO (Mision type Operation) digunakan untuk melakukan deteksi dini terhadap wilayah-wilayah yang tingkat gangguan kamtibmasnya cukup tinggi, wilayah operasi dengan menggunakan pola MTO karena memang dibutuhkan cara-cara khusus atau luar biasa agar dapat mengetahui secara dini” Untuk pencapaian keberhasilan kegaiatan penyelidikan baik yang bersifat terbuka dan tertutup tidak lepas dari alat-alat khusus intelijen yang digunakan sebagai penunjang kegiatan tersebut seperti, alat penyadap,telp/telp seluler,handy cam, penyadap surat, penyadap jarak jauh, laptop, komputer, senjata api, rompi anti peluru dan lain sebagainya.

 

Setelah melakukan serangkaian kegiatan dalam penyelidikan untuk mengumpulkan data dan fakta terhadap adanya indikasi aksi radikalisme dan intoleran maka dilakukan pengolahan data dan fakta untuk disajikan dalam bentuk produk intelijen yaitu berupa laporan informasi, laporan khusus dan perkiraan intelijen yang kemudian disajikan kepada pimpinan atau yang disebut user/penggunaan yaitu Kapolrestabes Medan.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.           KESIMPULAN

Bertolak dari permusan masalah dan uraian hasil penelitian dan analisa yang dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka dalam NKP ini dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :

-          Pada intinya Satuan Intelkam Polrestabes Medan berperan mencari dan mengumpulkan informasi tentang aksi radikalisme dan intoleransi dengan cepat dan tepat untuk diolah menjadi produk intelijen.

-          Upaya harus dilakukan Satuan Intelkam Polrestabes Medan guna mencegah aksi radikalisme dan intoleransi harus lebih mengutamakan langkah pencegahan dengan melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap calon-calon atau kelompok yang dianggap rentan melakukan aksi radikalisme dan intoleransi.

-          Kemampuan personal Satuan Intelkam Polrestabes perlu ditingkatkan dalam melakukan early detection terhadap calon-calon atau kelompok pelaku radikalisme dan intoleransi.

 

B.            SARAN

-          Harus ada langkah-langkah mendasar dan komprehensif yang dilakukan satuan intelkam utuk mencegah terjadinya aksi radikalisme dan intoleran.

-          Perlu mengembangkan kebijakan dan strategi sampai pada rencana aksi dalam upaya pencegahan radikalisme dan intoleran sampai tataran “preemtif”.

-          Perlu dilakukan pelatihan atau pendidikan khusus untuk memberikan pemahamam mengenai gerakan radikalisme atau orang-orang yang dicurigai terindikasi melakukan aksi radikalisme dan intoleransi.

 

 



[1].  Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengamanan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[2].  Kunarto, hlmn 365

[3]. Kunarto, hlm 420. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ambang Gangguan (AG) atau Police-Hazard (PH): Preventif[

Roda Perputaran Intelijen