PERAN, TUJUAN, FUNGSI DI KEPOLISIAN
PERAN TUJUAN FUNGSI Polri Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Th 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terseleggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 2 UU No. 2 Th 2002 Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. ...