Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

PERAN, TUJUAN, FUNGSI DI KEPOLISIAN

    PERAN TUJUAN FUNGSI Polri Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Th 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terseleggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 2 UU No. 2 Th 2002 Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Penggalangan Intelijen

Penggalangan Intelijen adalah semua usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana, terarah oleh sarana Intelijen untuk membuat, menciptakan, mengubah suatu kondisi dalam masyarakat sehingga mencapai keadaan yang menguntungkan terhadap pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyelidikan Intelijen

 Penyelidikan Intelijen adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan keterangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan (Ipoleksosbudkam), selanjutnya diolah dan disajikan kepada pimpinan guna menentukan kebijakan.

Pengertian Intelijen

  Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Fungsi Intelijen

1. Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. 2. Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. 3. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional. 4. Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional. 5. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pad

Peran Intelijen

  Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Tujuan Intelijen Negara

  Tujuan Intelijen Negara   adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.